ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak lima puskesmas yang berada di Kota Kendari, kini siap memberikan pelayanan rehabilitasi kepada warga Kota Kendari yang telah kecanduan narkoba. Kelima puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-lepo, Mokoau, dan Puskesmas Poasia.
Pelayanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Program Rehabilitasi Pecandu Narkotika (SiCantik) tersebut, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Kendari terhadap minimnya para pecandu narkotika yang menjalani program rehabilitasi.
Baca Juga : Pemkot Kendari Target Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara
Untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan data dari BNN, dari 29.012 orang atau 1,58 persen penduduk yang menyalahgunakan narkoba, hanya 4 persen atau setara 1.150 orang yang menjalani program rehabilitasi.
Hal itu dikarenakan, antara lain minimnya tempat pelayanan rehabilitasi yang tersedia. Hanya ada 8 fasilitas kesehatan yang memiliki tempat layanan rehabilitasi yakni RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNN Kota Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Biddokes Polda Sultra.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan hal itu menunjukkan jumlah penyalahgunaan yang ada belum sebanding dengan lembaga rehabilitasi yang ada. Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Pemkot Kendari menghadirkan program SiCantik.
“Kondisi ini tentunya membutuhkan solusi, inovasi dan terobosan agar pecandu atau penyalahguna narkotika dapat mengakses layanan rehabilitasi di puskesmas dengan tenaga medis yang sudah terlatih di bidang asesmen dan konseling adiksi,” ujarnya ditemui di kediamannya, Rabu (9/10/2019).
Dengan itu, ia berharap semua pihak bisa memberikan dukungan dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, sehingga mereka yang telah terpapar narkoba dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh puskesmas.
Baca Juga : Benahi Kawasan Kumuh, Pemkot Kendari Dapat Anggaran Rp12 Miliar
Ia juga mengimbau kepada warga Kota Kendari, apabila memiliki anggota keluarga yang menyalahgunakan narkotika, psikotropika, mumbul, dan zat adiktif termasuk penyalahgunaan lem dan sejenisnya agar segera dibawa ke puskesmas yang membuka layanan rehabilitasi.
“Manfaatkanlah layanan yang disediakan oleh pemerintah karena layanan ini bersifat gratis. Penyalahguna narkoba bukanlah aib, jadi tidak perlu disembunyikan. Mereka adalah orang sakit yang perlu disembuhkan,” kata dia. (A)
Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Muhamad Taslim Dalma