ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Bau-bau, namun hingga saat ini, penyidik jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memeriksa kelima tersangka tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengakupihaknya masih terus merampungkan keterangan para saksi sebagai upaya efektif yang dilakukan jaksa dalam kasus tersebut.
“Sebelum akhirnya jaksa memeriksa ulang kelima tersangka. Supaya kita tidak repot lagi mengurus berkas perkaranya,” jelasnya, Selasa (31/10/2017).
Nantinya, lanjut Janes, setelah perampungan keterangan tambahan para saksi, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka sebagai tersangka.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu dari kelima tersangka disebut-sebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek itu.
Namun hingga saat ini Kejati Sultra masih bungkam dan enggan menyebutkan identitas para tersangka ke publik.
Pihak Kejaksaan berdalih, jika hal itu dilakukan demi keselamatan para tersangka kasus PDAM Baubau dengan anggaran Rp 10 miliar itu. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose