ZONASULTRA.COM,KENDARI- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe menandatangi perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (22/3/2022).
Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Konawe Ahmat mengatakan, kerja sama ini berlaku dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan aset negara.
Ia menjelaskan, bahwa dengan size risiko kerja yang besar pada BPR Bahteramas Konawe serta mengelola dana masyarakat yang besar serta dalam rangka pengambilan kebijakan penting untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan hukum dari aparat penegak hukum.
“Kekuatan bisnis kami di Konawe dan Konkep hal yang sangat harus mendapatkan keamanan pihak hukum,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU dengan Kejari Konawe di Kendari.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Sultra bahwa, perlindungan kejaksaan bertujuan untuk memberikan bantuan dan memberikan pandangan hukum dalam hal untuk pengambilan keputusan yang strategis dan bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian.
Kemudian juga upaya untuk melakukan pencegahan kepada nasabah yang wanprestasi karena bank merupakan aset negara.
Kepala Kejari Konawe Musafir menyampaikan, bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama akan membantu kerja aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara.
Apalagi, BPR Bahteramas Konawe merupakan salah satu bank yang beroperasi di Konawe dengan mengelola dana masyarakat di dua kabupaten yakni Konawe dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Pihaknya menegaskan akan secara maksimal memberikan perlindungan dan bantuan hukum untuk mejamin pelaksanaan operasional BPR Bahteramas Konawe tetap berjalan maksimal.
Untuk diketahui penandatangan MoU tersebut turut dihadiri Bupati Konkep Amarullah dan Wakil Bupati Konkep Andi M. Lutfi, Wakil ketua DPRD Konkep Imanudin, Kadis BPMD dan Kepala Bappeda Konkep, Ketua Apdesi Konkep, Direktur Operasional BPR Bahteramas Konawe, dewan pengawas dan jajaran kepala desa se- Kabupaten Konkep.
Editor: Ilham Surahmin