ZONASULTRA.COM,KENDARI- Lomba desa dan kelurahan se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021 kembali digelar.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Berdasarkan hasil analisis, validasi dan penilaian, akan menghasilkan kategori desa dan kelurahan cepat berkembang, berkembang, dan kurang berkembang.
Desa dan kelurahan dengan kategori cepat berkembang dan berkembang diikutsertakan dalam lomdeskel. Penyelenggaran lomba tahun 2021 ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Provinsi dimulai pada bulan April 2021 hingga Agustus 2021.
Untuk penilaian menfokuskan pada keterkaitan antara data profil desa dan kelurahan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan kelurahan.
Kemudian, memperhatikan inovasi desa dan kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19 serta pengembangan e-govenment dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
Penilaian lomdeskel dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu penilaian adminstrasi (data softcopy/data offline prokes ketat). Pemaparan peserta lomba (secara online/ offline prokes ketat).
Lalu tahap klarifikasi lapangan (identifikasi dan klarifikasi pengisian instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan Desa dan Kelurahan, prokes ketat). Terakhir penetapan juara.
Sekertaris daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan sebelumnya lomba tingkat provinsi 17 kabupaten /kota tahun 2020 ditiadakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Peniadaan tersebut berkaitan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Untuk itu tahun 2021 pengadaan lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi
berdasarkan hasil rapat bersama Dirjen Pemerintahan Desa dan Kemendagri secara virtual pada 16 Februari 2021 lalu.
“Saya ingatkan lagi tahun ini penilaian lomdeskel mengacu pada prokes dan ini menjadi hal yang urgen diperhatikan,” ungkapnya melalui siaran persnya, Senin (21/6/2021).
Sehingga dalam pelaksanaan penilaian baik dari tim penilai provinsi maupun tuan rumah kabupaten/kota yang akan dinilai dengan memperhatikan prokes Covid-19 secara ketat dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Tak hanya itu pihaknya menekankan penjemputan, pengalungan bunga, tari-tarian, dan sambutan-sambutan atau pemaparan ditiadakan.
Tim penilai provinsi langsung menuju lokasi atau tempat penilaian dengan jumlah petugas yang hadir sesuai struktur organisasi (terbatas). Waktu pelaksanaan penilaian secara efektif dan efisien, setelah melaksanakan penilaian lomba desa dan kelurahan segera meninggalkan lokasi penilaian, tujuannya untuk mencegah adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sultra, Tasman Taewa menuturkan implementasi pelaksanaan penilaian lomdeskel berdasarkan Permendagri nomor 81 tahun 2014 demi mewujudkan kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan daya saing desa dan kelurahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permendagri No. 81 tahun 2014 telah menguraikan 3 indikator penilaian lomdeskel yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan serta bertambah lagi 1 indikator tentang bagaimana penanganan pencegahan Covid-19 desa dan kelurahan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.
“Momentum ini akan kita manfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi tentang pencegahan penanaganan Covid-19 dan mamberikanedukasi, wawasan kepada masyarakat desa kelurahan tentang vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi informasi hoax yang banyak beredar,” katanya.
Tasman mengungkapan telah ditetapkan 9 kabupaten/kota yang akan dinilai secara lapangan atau faktual karena telah mengirim berkas administrasi laporan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang telahbdivalidasi dan verikasi oleh tim penilai lomba desa dan kelurahan provinsi.
Sembilan daerah itu yaitu, yaitu Kabupaten Buton Utara (Butur), Buton Tengah (Buteng), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Bombana dan Kota Kendari.
“Adapun yang 8 kabupaten kota tidak mengirim berkas administrasi dengan alasan karena tidak menganggarkan kegiatan lomdeskel pada APBD tahun 2021, jadwal pelaksanaan penilaian Lomba desa dan kelurahan dimulai tanggal 23 Juni 2021,” tandasnya. (*)