Mabes Polri Limpahkan Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Bososi ke Kejari Konawe

Mabes Polri Limpahkan Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Bososi ke Kejari Konawe
TAMBANG ILEGAL - Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Bososi Pratama AU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (14/10/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Bososi Pratama AU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (14/10/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap.

“Karena locus-nya di wilayah Konawe, maka Kejaksaan Agung melimpahkan ke Kejari Konawe untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dan persidangan di PN Konawe,” ungkap Herman Darmawan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe Gideon membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Tersangka dalam kasus ini adalah korporasi yakni PT Bososi Pratama.

“Perkara yang ditahap duakan adalah subjek hukum adalah PT Bososi Pratama. Jadi karena ini korporasi maka diwakili oleh Direktur Utamanya Andi Uci,” kata Gideon saat dihubungi melalui telepon.

Sebagai orang yang bertanggung jawab untuk perusahaan, Andi Uci akan mewakili perusahaan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Konawe. Andi Uci juga tidak ditahan, sebab, tersangka dalam kasus ini adalah perusahaan.

“PT Bososi diduga melanggar pasal 159 juncto pasal 163 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” pungkas dia.

Kasubnit IV Subdit I Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kompol Heri Rambe menguraikan, sejak bulan Januari 2019 sampai Maret 2020 telah terjadi tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dugaan pelanggaran itu yakni dengan sengaja memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra/Gubernur Provinsi Sultra dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh PT. Bososi Pratama.

Ia pun membeberkan sejumlah laporan triwulan yang dikirimkan oleh PT Bososi Pratama. Dimana pada tanggal 21 Januari 2019, PT. Bososi Pratama telah menyerahkan RKAB Tahun 2019 dan diterima oleh Bagian Umum Sekretariat Dinas ESDM Sultra.

Lalu PT Bososi mengirimkan laporan triwulan I pada 22 Juli 2019, laporan triwulan II dikirim pada tanggal 22 Juli 2019 dan Laporan Triwulan dikirim pada tanggal 21 November 2019 melalui Bagian Umum Sekretariat Dinas ESDM Sultra. Meskipun belum bisa merincikan terkait kerugian negara, namun dalam laporan tersebut terdapat selisih karena laporan yang dimasukkan palsu.

“Dengan terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud ditemukan perbedaan data pemasaran/penjualan antara yang tercantum di dalam laporan triwulan I,II dan III Tahun 2019 PT. BP dengan data e-PNBP serta dalam Draf Pengapalan PT. BP Tahun 2019 sehingga terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian,” beber Kompol Heri Rambe di Kendari, Kamis (14/10/2020). (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini