ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis hakim Irmawati Abidin menunda jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan pasar Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Muhammad Yasin serta Muhamad Syarifuddin dan Andie Faried.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (4/4/2017), mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ke tiga terdakwa. Namun dihadapan majelis hakim, Jaksa Anton B Situmolang mengaku belum siap membacakan tuntutan ketiga terdakwa.
Berita Terkait : Pengadilan Tipikor Kendari Mulai Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sampara
“Mohon maaf yang mulia, kami belum siap membacakan tuntutan. Mohon diberi waktu tambahan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, majelis hakim Irmawati Abidin mengabulkan permintaan Jaksa dan menunda jalannya sidang hingga, Rabu (12/4/2017) mendatang.
Berita Terkait : Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Sampara Akui Adanya Kesalahan Teknis Pekerjaan
“Baik kalau begitu kita beri waktu tambahan, jadi sidang akan kita lanjutkan pada Rabu mendatang,” tutupnya Irmawati.
Untuk di ketahui sebelumnya dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Kendari, Rabu (22/3/2017) lalu, ke tiga terdakwa pun mengakui adanya kesalahan teknis dan pekerjaan dalam proses pembangunan pasar Sampara. Dimana dana proyek tersebut telah tercairkan 100 persen, namun fisik bangunan baru mencapai 80 persen. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose