Maju Pilkada 2020, Yusuf Tamburaka Ingin Bangun Kampus Hingga Mall di Konsel

817
Adi Yusuf Tamburaka
Adi Yusuf Tamburaka

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekjen Masyarakat Adat Tolaki Sultra Adi Yusuf Tamburaka berencana maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Yusuf berencana maju melalui jalur independen atau tanpa partai.

“Insyaallah kalau Allah merestui kita maju tahun depan di Pilkada Konsel,” kata Yusuf Tamburaka saat dikonfirmasi awak zonasultra.id, Senin (9/12/2019).

Yusuf mengatakan alasannya maju pilkada yakni ingin membuka wajah baru bagi Kabupaten Konsel. Ia menilai pembangunan di Konsel saat ini belum seperti yang diharapkan. Misalnya dari segi pendidikan, tidak ada satupun perguruan tinggi di Konsel.

“Tak usah skala universitas, sekolah tinggi pun tidak ada. Pernah dicanangkan dulu pada zaman Pak Imran untuk membangun universitas di Konsel, sampai hari ini tidak terbangun,” lanjutnya.

Menurut Yusuf, keberadaan kampus akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) putra-putri di Konsel. Membangun sebuah perguruan tinggi atau universitas dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakatnya.

(Baca Juga : Ramaikan Pilkada Konsel, Bahasmi Target Berpasangan dengan Surunuddin)

Selain pendidikan, Yusuf juga mengkritisi tidak adanya pasar yang representatif untuk mengumpulkan hasil bumi masyarakat di Konsel. Padahal masyarakat Konsel banyak bermata pencaharian sebagai petani yang sebagian besar hasil taninya dibawa ke kota.

“Penampungan sumber-sumber hasil pertanian tidak ada, ini yang harus dibuka. Kalau perlu kita buatkan mall,” tegas Penyelidik Senior Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini.

Selain itu, pariwisata di Konsel belum dikelola secara baik oleh pemerintah setempat. Konsel sendiri memiliki banyak destinasi wisata yang tak kalah indah dengan daerah lain. Hal-hal inilah yang menjadi lokus Yusuf untuk maju dalam Pilkada Konsel mendatang.

(Baca Juga : Imran Restui Putranya Bertarung di Pilkada Konsel)

Saat ini timnya tengah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Dalam peraturan Komusi Pemilihan Umum (KPU) setiap calon perseorangan atau independen harus memiliki jumlah syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Kemudian memiliki dukungan 50 persen lebih dari jumlah total kecamatan di setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Kabupaten Konawe Selatan, jumlah DPT sebanyak 202.838 maka calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 20.284 dukungan, tersebar di 13 kecamatan dari total 25 kecamatan. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini