Maju Pilkada Muna, Bupati Mubar Harus Mundur dari Jabatannya

Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Muna Barat (Mubar) Rajiun Tumada harus mundur dari jabatannya bila menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 2020. Undang-undang 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf q menyebutkan “berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.

“Dia harus mengundurkan diri kalau incumbent,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik kepada awak Zonasultra.com pada Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Serius Maju Pilkada Muna, Rajiun Resmi Daftar di PDIP

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, mengatakan Rajiun harus mundur pada 8 Juli 2020 ketika ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna.

“Mundur ketika ditetapkan calon, Undang-Undangnya begitu. Jadi kalau pindah daerah dia harus mundur pas ditetapkan pasangan calon,” tegas Akmal. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini