ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Surunuddin Dangga dipastikan kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 9 Desember 2020 mendatang. Kepastian itu setelah Surunuddin mengunci beberapa rekomendasi partai.
Namun untuk maju di periode kedua, Surunuddin tidak lagi berpasangan dengan wakilnya Arsalim Arifin. Ia lebih memilih mengandeng politikus PKS yang juga anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasyid.
Surunuddin mengatakan, alasan berpasangan dengan Rasyid dan memilih meninggalkan Arsalim, karena pertimbangan politik yang telah disepakati dengan semua partai pengusung.
“Ini persoalan pertimbangan politik saja, sebelumnya ada tiga nama yang diajukan oleh partai yang memberikan rekomendasi kepada saya. Dari tiga nama itu saya memutuskan berpasangan dengan Rasyid karena kesepakatan partai pengusung,” kata Surunuddin di Kendari, Minggu (12/7/2020).
Mantan anggota DPRD Sultra itu, menjelaskan majunya Muhammad Endang berpasangan dengan Wahyu Ade Pratama Imran, juga menjadi alasan dirinya memilih Rasyid ketimbang Arsalim.
“Jadi kalau Endang maju sama Wahyu, saya berpasangan dengan Arsalim itu tidak menguntungkan saya, karena secara dukungan akan terbagi. Pendukung dan simpatisan mendiang almarhum Imran pasti dukungannya ke Wahyu, karena keduanya adalah kerabat dekat,” katanya.
Kemudian alasan lain memilih Rasyid, karena politikus PKS itu memiliki basis massa yang jelas dan juga sebagai putra daerah yang sudah teruji di DPRD Konsel dan Sultra.
“Rasyid sudah lama saya kenal, dari waktu masih di DPRD Konsel dulu. Terlebih Konsel ini multi etnis, jadi kalau mau bawa isu putra daerah sudah tidak relevan lagi digunakan dalam ajang Pilkada,” ujarnya.
Untuk maju di Pilkada Konsel, pasangan bakal calon (balon) Surunuddin Dangga – Rasyid telah mendapat rekomendasi dari Partai NasDem (5 kursi), PKB (2 kursi), PKS (1 kursi) dan PBB (1 kursi). Jika dukungan ini tidak berubah, maka pasangan balon ini telah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.
Syarat pencalonan Bupati Konsel, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 7 kursi dari total 35 kursi di DPRD daerah itu. (a)
Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki