ZONASULTRA.COM, KENDARI – Manajemen Triple 999 melalui pengacaranya Afirudin Mathara merasa keberatan dengan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya karena mess karyawannya disebut sebagai tempat yang digunakan untuk perdagangan manusia.
Afirudin mengatakan, tudingan itu dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui akun media sosial facebook bernama La Ode Hasanuddin Kansi usai dilakukan razia oleh Satuan Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari (29/8/2019) lalu.
Menurutnya, setelah razia selesai, oknum LSM tersebut memosting tulisan dengan memuat konten yang dapat dimaknai bahwa Manajemen 999 telah melakukan tindak pidana perdagangan orang karena wanita-wanita di mess tersebut dipekerjakan di 999. Dalam postingan itu, oknum LSM tersebut juga menuliskan bahwa dmess karyawan 999 dijadikan sebagai tempat penampungan PSK.
Baca Juga : Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kendari di Kos-kosan
“Tudingan itu tidak benar, sehingga berpotensi melanggar hukum karena postingan tersebut berisi konten yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” tegas Afirudin di kantornya, Minggu (1/9/2019).
Pasalnya, kata dia, mess yang terletak di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape bukan tempat penampungan PSK, melainkan bangunan untuk mess karyawan 999 sebagaimana surat izin Wali Kota Kendari tanggal 23 April 2012 Nomor : 16/DTKP/IV/2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB)
Sehingga, advokat senior ini menilai, oknum yang menuding Managemen 999 telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, justru tampaknya, tidak paham mengenai norma tindak pidana perdagangan orang yang unsur-unsurnya secara limitatif dan eksplisit diatur dalam undang-undang ndang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Yang bersangkutan sesungguhnya telah gagal faham secara fatal karena karyawan di tempat hiburan tidak mutatis mutandis memenuhi unsur-unsur yang dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana memperdagangkan orang,” imbuh Afirudin.
Untuk itu, pihaknya berencana bakal melaporkan oknum LSM itu ke aparat penegak hukum terkait tudingan yang tidak benar tersebut. Namun, kata Afiruddin, sampai saat ini masih berkomunikasi dengan tim pengacara untuk memastikan laporan tersebut.
Selain itu, kata dia, ditemukan fakta adanya oknum yang mengatasnamakan LSM tertentu ikut melakukan razia bahkan dengan sangat antusias melakukan razia di kamar-kamar karyawan. Padahal oknum itu tidak memiliki atribusi untuk terlibat dalam kegiatan Satpol PP Kota Kendari.
Baca Juga : Nyamar Jadi Ojek Online, Pria di Kendari Curi Puluhan Gamis
Satpol PP Kota Kendari adalah satu-satunya organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengemban fungsi penegakan hukum (Perda) di Kota Kendari, hal ini berarti, tidak boleh ada pihak lain baik perorangan maupun kelompok orang yang menamakan diri LSM yang dapat bertindak sebagai penegak perda,” tandasnya.
Afirudin menegaskan, group 999 dalam menjalankan bisnis hiburan di Kota Kendari dikelolah dengan managemen yang professional yang selalu memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah Kota Kendari. Termasuk keberadaan mess yang dirazia oleh Satpol PP Kota Kendari.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat Kota Kendari, Managemen 999 memiliki tanggung jawab yang besar untuk ikut menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Kendari, sehingga Managemen 999 mengapresiasi secara positif razia yang dilakukan Satpol PP,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kendari Amir Hasan membenarkan bahwa saat itu, ada LSM yang turut serta hadir dalam razia sore itu. Bahkan, RT setempat menyaksikan inspeksi mendadak di sana. Hal itu, juga karena menindaklajuti laporan LSM itu
“Razia itu untuk memastikan apa benar laporan mereka bahwa ada perdagangan manusia dan pemalsuan KTP. Saat kita temukan di sana ada karyawan karaoke keluarga 999 dan itu mess milik 999,” ujar Amir Hasan saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Baca Juga : Sejumlah Kepsek di Konawe Mengaku Diperas Oknum Wartawan
Namun Satpol PP Kendari belum bisa memastikan benar tidaknya tudingan LSM itu, lantaran masih dalam proses. Selain itu, katanya, bukan ranah polisi penegak perda. Melainkan pihak dinas terkait yakni pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), begitu Amir Hasan menyebutnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan razia di indekos di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (29/8/2019).
Amir Hasan menyebutkan, razia tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut diduga ada penampungan PSK dan perdagangan manusia.
“Ada banyak wanita kami temukan dari luar Sultra yang ditempatkan khusus dalam satu mess. Ada yang berasal dari Manado, Palu maupun dari Makassar, Sulawesi Selatan,” beber Amir Hasan usai razia dilakukan. (A)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban