ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Oknum polisi berinisial FD dari Kepolisian Resort (polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena dianggap disersi atau meninggalkan tugas selama setahun tanpa izin pimpinan.
Pemecatan secara resmi oknum polisi pangkat Bripka itu digelar di lapangan Mako Polres Kolut yang dipimpin langsung kapolres kolut AKBP I Wayan Riko Setiawan, Senin (12/10/2020).
Kasubag humas polres Kolut Aipda Hari Hermawan membenarkan PDTH terhadap FD tersebut.
Kata dia, pemberhentian FD karena telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, yang mana telah mangkir bekerja selama setahun tanpa keterangan.
“Iya benar FD telah diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir dan tidak bertugas lebih dari setahun,” ungkap Hari Hermawan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Sultra nomor kep/306/VIII/2020 sejak tanggal 7 Agustus 2020 lalu.
Ia menambahkan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri sesuai mekanisme tentang Susunan Organisasi dan tata kerja komisi kode etik polri dalam rangka menjalankan tugas-tugas pimpinan, di antaranya mengimplementasikan program promoter Kapolri nomor satu terhadap pemantapan reformasi internal polri.
“Surat pemecatannya keluar agustus lalu, dia (FD,red) tidak hadir waktu upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut,” tandasnya. (a)
Reporter: Rusman
Editor : Kiki