Mantan Bupati Wakatobi Hugua Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Huua
Hugua

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Wakatobi Ir Hugua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi PT Waskita Karya, Selasa (27/10/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Hugua diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Namun, hingga Selasa malam Hugua tak kunjung hadir.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali Fikri kepada ZonaSultra.

KPK mengingatkan kepada saksi termasuk anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) itu yang telah dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum. Tak hanya Hugua sendiri, KPK juga turut memanggil saksi yang lain namun tak hadir di gedung merah putih itu.

Mereka adalah dua mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto dan Muhsin. Keduanya turut diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Yuly.

Dikutip dari Suara.com, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam korupsi subkontraktor fiktif. Mereka yakni Desi Arryani (DSA) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama 2009-2015, ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (A)

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini