ZONASULTRA.COM,WANGIWANGI– Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakaria mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp110 juta.
Diketahui Zakaria telah melakukan pinjaman dari kas PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kota Kendari.
Uang itu diketahui adalah uang pembayaran rekening air masyarakat, fakta tersebut terungkap dipersidangan baru-baru ini.
Sidang tersebut digelar karena mantan direktur PDAM Wakatobi Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari. Dengan objek gugatan yakni surat keputusan Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.
Dalam persidangan, sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai direktur PDAM terungkap.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Wakatobi Saoruddin mengungkapkan, bahwa utang pinjaman Zakaria saat ini tinggal sebesar Rp10 juta. Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Zakaria telah melakukan pengembalian sebesar Rp110 juta.
“Sebelumnya secara bertahap Zakaria pernah melakukan pengembalian sebesar Rp80 juta rupiah. Sisanya Rp10 juta lagi. Uang Rp 110 juta itu telah masuk ke kas PDAM,” katanya di Wangiwangi, Jumat, (23/4/2022).
Saoruddin menjelaskan, meskipun pengembalian itu telah jatuh tempo, namun tidak ada denda yang akan di kenakan kepada Zakaria.
Pasalnya dalam surat peryataan pinjaman itu tidak dicantumkan kalimat bahwa akan didenda jika pengembaliannya dilakukan jatuh tempo selain itu juga tidak ada hubungannya dengan perbankan.
Saoruddin menerangkan, bahwa terungkapnya pinjaman Zakaria setalah ada audit independen dan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PDAM. Tindakan Zakaria dinilai bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin