Mantan Kades di Butur Ditangkap, Miliki 10,91 Gram Narkoba

93
Mantan Kades di Butur Ditangkap, Miliki 10,91 Gram Narkoba
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari di salah satu kost di jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoawu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial B diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama rekannya yang berasal dari Desa Wandaka, Kecamatan Kulisusu, AZ. Mereka kedapatan memiliki 10,91 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di salah satu kos di jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kapolresta Kendari, Kombespol Muh. Eka Faturrahman dalam keterangan resminya pada Minggu (1/9/2023) menjelaskan bahwa polisi mendapat info dari masyarakat bahwa di kos tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Bawa Sangkur Tengah Malam, Remaja Mandonga Terancam 10 Tahun Penjara

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 03.00 Wita dini hari setelah mendapatkan informasi yang akurat polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Seven dan 5 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam.

BACA JUGA :  Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Kolut Ditangkap Polisi

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik B. Kedua tersangka diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma