Mantan Kasamsat Kolaka Bantah Dugaan Penggelapan Pajak Wakil Ketua DPRD Sultra

Ilustrasi Penggelapan Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka, Kompol Muhajir membantah soal dugaan penggelapan Biaya Balik Nama (BBN) dan pajak tahunan kendaraan milik Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin.

Muhajir mengatakan, masalah itu dianggapnya sudah selesai dan sudah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang memproses aduan Jumardin. Masalah itu terjadi karena pergantian nomor polisi (Nopol) kendaraan milik Jumardin sehingga sempat tidak terbaca dalam sistem online. Namun bila dicek dengan tepat, pembayaran Jumardin sudah teregister.

“Saya juga sudah dikonfirmasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda, itu sudah selesai. Terdaftar itu, hanya itukan ganti Nopol. Dengan adanya sistem online sekarang, kan diganti nopol semua,” ujar Muhajir kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (2/4/2018).

Dipastikan oknum polisi yang diadukan Jumardin yakni Muhajir, mantan Kasamsat Kolaka Samsul Bahri, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir Jamal telah memberikan klarifikasi di Polda.

Kata Muhajir, uang yang pernah diserahkan Jumardin langsung masuk ke kas Negara tanpa adanya penggelapan.

(Berita Terkait : Dugaan Penggelapan di Samsat Kolaka, Wakil Ketua DPRD Sultra Rugi Rp 1,8 Miliar)

Soal pengaduan Jumardin di Polda merupakan hal yang wajar sebagai masyarakat yang mungkin merasa tidak puas dengan pelayanan Samsat. Selain itu, buktinya Jumardin telah menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraannya.

Sebelumnya, Jumardin telah membuat pengaduan terkait perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pajak kendaraan yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut. Aduan itu telah dimasukan di Polda Sultra pada 27 November 2017 lalu.

Total taksiran kerugian Jumardin mencapai Rp 1,8 Miliar. Hal itu merupakan akumulasi dari pembayaran BBN kendaraan bermotor (2008 dan 2012), pajak tahunan 7 unit kendaraan (sejak 2008 dan sejak 2012), dan kerugian penghasilan karena pernah tidak beroperasi selama 7 bulan. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini