ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Zainuddin ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka atas kasus dugaan penyimpangan dana kas daerah sebesar Rp1 Miliar lebih pada tahun 2017-2018.
Selain Zainuddin, Kejaksaan Negeri Kolaka juga menahan mantan bendahara BPKD Koltim, Basran. Keduanya ditahan sejak seminggu yang lalu. Keduanya pula kini dititip di rumah tahanan (rutan) Kolaka guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kolaka, Andi Muh Taufik saat dihubungi via whatsapp mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Masih ada pengembangan kasus, jadi penyidik belum bisa ekspose ke media tapi intinya dalam kasus ini ke dua tersangka sudah di lakukan penahanan 20 hari kedepan. Jika berkas perkara belum bisa rampung maka akan diperpanjang lagi,”katanya, Jumat (28/6/2019).
“Nantilah dipublikasikan kalau sudah masuk tahap penuntutan,”balas Andi M Taufik berikutnya. (b)