Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra Kembalikan Mobil Dinas

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra Kembalikan Mobil Dinas
MOBIL DINAS - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Tenggara (Sultra) Trio Prasetio Prahasto memperlihatkan mobil dinas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra periode 2014-2019, Amiruddin Nurdin yang digunakannya selama lima tahun menjabat sebagai wakil rakyat, pada Senin (11/11/2019), di Sekretariat DPRD setempat. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2014-2019 Amiruddin Nurdin mengembalikan mobil dinas yang digunakannya selama lima tahun menjabat sebagai wakil rakyat, Senin (11/11/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra Trio Prasetio Prahasto membenarkan bahwa mobil dinas yang digunakan mantan Amiruddin Nurdin sudah diterima oleh sekretariat. Selanjutnya, kendaraan dinas tersebut akan diserahterimakan kembali kepada Wakil Ketua DPRD Sultra periode 2019–2024, Herry Asiku.

Baca Juga : Rp3 Miliar untuk Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sultra Periode 2019-2024

Kata Trio, mobil dinas yang dikembalikan Amiruddin Nurdin yaitu Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DT 1615. Selain telah mengembalikan mobil dinas, Amiruddin Nurdin juga telah mengembalikan semua aset lainnya yang digunakan selama menjabat.

“Sudah diserahkan mobil dinas dari mantan Wakil Ketua DPRD Sultra. Jadi berita acara penyerahan dari bapak Amiruddin Nurdin kita sudah buat. Kemudian kami juga membuat berita acara penyerahan kepada pimpinan baru, bapak Herry Asiku,” kata Trio di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (11/11/2019).

Dikatakannya, selain Amiruddin, pimpinan DPRD Sultra periode 2014-2019 lainnya, Jumarding juga sudah mengembalikan mobil dinas, yaitu Toyota Kijang Inovva.

Jurmarding merupakan pimpinan DPRD Sultra periode 2014-2019. Pada pemilu 2019 lalu, ia kembali terpilih menjadi wakil rakyat, namun tak lagi menjadi unsur pimpinan. Sementara Amiruddin Nurdin tak terpilih kembali. Ia kalah suara dari politikus separtainya, Aksan Jaya Putra.

“Khusus untuk pimpinan setiap lima tahun, jika ia tidak terpilih atau ia menjadi anggota biasa harus mengembalikan aset, karena tidak akan keluar dana purnabakti jika tidak mengembalikan aset dan tidak dibuatkan surat bebas aset,” jelas Trio.

Sementara itu, aset yang digunakan oleh pimpinan lama kemudian terpilih kembali sebagai pimpinan, mereka akan menggunakan kendaraan dinas yang sama. Di mana sekretariat akan membuatkan kembali berita acara.

“Untuk unsur pimpinan yang terpilih masih menggunakan mobil dinas lama, nanti di 2020 baru memakai mobil dinas baru karena untuk anggaran pengadaannya baru diadakan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020,” ujarnya.

Baca Juga : Sulkarnain Mulai Gunakan Mobil Dinas Pelat DT 1 E

Trio mengungkapkan, empat pimpinan DPRD Sultra periode 2019-2024 akan mendapatkan mobil dinas baru pada tahun 2020. Pengadaan empat mobil dinas baru itu dianggarkan sebesar Rp3 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Sudah dianggarkan di APBD 2020, estimasi satu mobil dinas Rp750 juta. Empat pimpinan semua dapat mobil baru. Untuk anggaran Rp750 juta mungkin sejenis Fortuner dan Pajero,” katanya. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini