Marak Peredaran Uang Palsu, BI Sultra Sosialisasi Keaslian Rupiah

Sosialiasi Keaslian Uang ole BI Sultra
Suasana sosisalisasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang oleh Bank Indonesia Kendari, Rabu (31/8/2016).
Sosialiasi Keaslian Uang ole BI Sultra
Sosialisasi Uang Palsu : Suasana sosisalisasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang oleh Bank Indonesia Kendari, Rabu (31/8/2016). (Foto : Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus gencar melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah untuk menangkal peredaran uang palsu di tengah masyarakat. Kali ini BI menyasar para pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengusaha ritel, dan pengelola tempat hiburan di Aula BI Sultra, Rabu (31/8/2016).

Deputi Kepala Perwakilan Bidang Ekonomi Moneter BI Sultra Harisuddin mengatakan, peredaran uang palsu di Sulawesi Tenggara hingga pertengahan 2016 terdapat sekitar 2.145 lembar. Berdasarkan laporan dari perbankan dan kepolisian, pecahan uang yang paling banyak diedarkan adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.900 lebih lembar. Uang tersebut diketahui palsu ketika masyarakat melakukan transaksi di bank.

Harisudin menambahkan, BI telah membagikan alat pendeteksi uang palsu portable di sejumlah lokasi seperti Pasar Mandonga, Pasar Sentral Kota, dan bandara. Untuk beberapa tempat perbelanjaan sementara dalam proses.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, BI juga akan mengembangkan inovasi untuk menciptakan prinsip pencetakan uang yang akan sulit ditiru oleh oknum pembuat uang palsu. Mengingat, saat ini telah ada uang yang satu sisi asli dan sisa lainnya palsu. Sehingga saat dilakukan transaksi uang tersebut tidak terdeteksi oleh perbankan.

“Mungkin ke depannya kita akan mencetak uang dengan satu kesatuan yang jika dipisah tidak bisa berguna lagi,” ujar Harisudin.

BI berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam mengenali keaslian uang. Melalui sosialisasi ini pelaku usaha juga akan memiliki pemahaman yang baik uang palsu sehingga dari awal sudah bisa melakukan antisipasi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Penyampaian materi terkait ciri keaslian uang rupiah dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diberikan oleh Kepala Unit Komunikasi dan Kebijakan BI Sultra Dedy Prasetyo. Hal ini dilakukan untuk mengenalkan undang-undang mata uang dan ciri keaslian uang kepada pelaku usaha karena dalam keseharian mereka langsung bertransaksi dengan masyarakat.

Selain itu, sebelum adanya peraturan penggunaan uang rupiah, kebanyakan pelaku usaha seperti hotel menggunakan mata uang asing sebagai alat tukar. Olehnya itu, telah ada larangan dengan adanya UU tersebut. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor     : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini