Masalah Tarif Kapal Kendari-Wanci, Dishub Dinilai Tak Menegakkan Pergub

Masalah Tarif Kapal Kendari-Wanci, Dishub Dinilai Tak Menegakkan Pergub
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wakatobi (AMM-W) menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2015 tentang penetapan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sultra.

Dishub Sultra diduga telah membiarkan pihak perusahaan armada kapal rute Kendari-Waodeburi-Wanci untuk menaikan tarif angkutan laut secara sepihak sejak tanggal 3 September 2022.

Ketua AMM-W, Mardin mengatakan bahwa kenaikan harga tiket angkutan laut rute Kendari-Waodeburi-Wanci ini terjadi dua kali dalam sepekan. Kenaikan tarif pertama yang semula Rp155 ribu menjadi Rp183 ribu, dengan dalih penyesuaian tarif sesuai dengan pergub tersebut. Kemudian kenaikan tarif kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2022 yang di mana tarifnya naik hingga Rp240 ribu dengan dalih imbas dari kenaikan BBM.

“Kenaikan tarifnya secara sepihak dan lewati ketetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi sesuai peraturan yang tercantum,” ujar Mardin via WhatsApp (WA), Minggu (27/11/2022).

Tepat tanggal 10 Oktober 2022, AMM-W telah mengirim surat perihal permohonan hearing kepada DPRD Provinsi Sultra untuk membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen kapal PT Aksar Saputra Lines dan PT Agil Pratama serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait mahalnya harga tiket yang dipatok oleh armada kapal angkutan laut rute Kendari-Waodeburi-Wanci.

Namun tidak seperti yang diharapkan, DPRD Sultra tidak mengindahkannya dan juga belum ada tindakan yang signifikan dari Dishub Sultra guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Hingga berita ini terbit, Kepala Dishub Sultra Muhammad Rajulan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan telepon namun pesan WA hanya bertandakan centang 2 biru dan telepon pada pukul 16.43 Wita tanggal 27 November 2022 tidak direspon serta awak redaksi juga sudah mencoba konfirmasi secara langsung ke kantor Dishub Sultra namun belum ada tanggapan. (B)


Penulis: C1
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini