SIDANG PSU – Kasra Jaru Munara bersama tim kuasa hukumnya usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 Kasra Jaru Munara – Man Arfa, Ridwan, menilai proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana masih terjadi pelanggaran. Dia menilai Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana tidak profesional dalam menggelar PSU.
“Di lapangan kami temukan beberapa hal utamanya soal pelanggaran yang lalu terulang lagi. Ada indikasi pemilih ganda, kemudian yang tidak berhak memilih dan lain sebagainya, meski memang sudah ada verifikasi KPU tapi paling tidak MK dapat menilai lebih jauh bukti-bukti yang kita lampirkan,” terang Ridwan ditemui usai persidangan laporan hasil PSU Bombana di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga : KPU Bombana Dinilai Tidak Profesional Selenggarakan PSU
Selain itu, ditemukan persoalan legalitas penyelenggara KPPS karena SK-nya baru dikeluarkan pada tanggal 19 Juni usai penyelenggaraan PSU. Hal ini menjadi temuan pihak Bawaslu dan Panwas yang kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, sesuai aturan di PKPU terkait tata kerja dan sesorang diangkat penyelenggara di tingkat bawah seperti KPPS dan PPS harus memiliki SK. “Nah sementara ini minimal menurut Bawaslu ada di 4 TPS Poleang Tenggara tidak ada SK-nya, nah kami mensinyalir itu terjadi di seluruh 7 TPS itu. Mereka tidak punya SK saat dilapangan,” pungkas Ridwan.
Baca Juga : MK Gelar Sidang Laporan Pelaksanaan PSU Bombana
Oleh sebab itu, ia menilai KPU tidak profesional terlebih lagi PSU yang direncanakan dilaksanakan pada 30 Mei harus ditunda 7 Juni lantaran tidak ada koordinasi yang jelas antara KPU dan Pemerintah daerah terkait dengan pendanaan.
“Ya kami harap begitu, seperti yang ada di petitum kami minta semestinya MK demi menjaga demokrasi di Bombana harus dilakukan PSU jilid 2 agar dihasilkan satu pemimpin yang legitimasi di mata masyarakat dan tidak cacat hukum,” tutupnya. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki