Masih Belum Bisa Registrasi Kartu, Ikuti Cara Ini

765
Jangan Ditunda, Deadline Registrasi Kartu SIM Tinggal 11 Hari Lagi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Batas waktu registrasi atau daftar ulang kartu prabayar telah selesai pada hari Rabu, (28/2/2018) kemarin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sekitar 200 juta pengguna telah berhasil melakukan registrasi. Akan tetapi cukup banyak juga yang mengaku gagal mendaftar ulang meski sudah memasukkan dan mengikuti cara registrasi dengan benar.

“Kalau 30 hari (kemudian) tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar,” jelas Dirjen Ramli seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa (26/2) lalu.

“Kemudian 15 hari setelah itu, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” lanjutnya.

Berikut Tahapan Pemblokiran:

1. Per tanggal 1 Maret 2018 kemarin, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar atau mengirim SMS (pesan singkat).

2. Kemudian mulai tanggal 1 April 2018 mendatang, jika pengguna masih belum melakukan registrasi, maka Anda tidak akan bisa menerima panggilan masuk dan menerima SMS namun tetap bisa menggunakan layanan data internet.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

3. Jika registrasi belum dilakukan hingga 30 April, maka pemblokiran total akan diberlakukan pada 1 Mei 2018.

Ini Tips bagi yang belum bisa registrasi kartu

Dilansir dari Kompas Tekno, secara umum registrasi kartu prabayar dilakukan dengan cara mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.

(Baca Juga : Jangan Ditunda, Deadline Registrasi Kartu SIM Tinggal 11 Hari Lagi)

Informasi NIK bisa dilihat di kartu tanda penduduk (KTP) pengguna dan informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar KK.

Nah, bagi Anda yang belum bisa tidak perlu panik, jika pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal terus. Ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah tips yang bisa Anda lakukan adalah mengulang dengan mengirim data 5 kali SMS ke 4444. Jika dengan cara itu tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Pesan yang muncul bervariatif, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Kemudian, ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar. Jika mendapatkan pesan ini, disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mailcallcenter.dukcapil@gmail.com.

Alternatif lain, pengguna juga bisa datang langsung ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi. Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Selanjutnya, bgai Anda yang sudah melakukan registrasi, tetapi tidak yakin nomor ponsel berhasil terdaftar bisa mengecek di setiap operator dan masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini