Mau Tes PNS di Kemenkumham Sultra? Ini Kuota dan Syaratnya

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan
Sofyan

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota penerimaan sebanyak 258 orang.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan
Sofyan

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan menjelaskan, dari kuota tersebut untuk lulusan SMA penempatan penjaga lapas atau rutan sebanyak 215 orang, kemudian lulusan S1 dan D3 pada posisi pembimbing kemasyarakatan sebanyak 21 orang, analisis keimigrasian 18 orang, dokter 1 orang dan S1 perawat 3 orang.

“Semua proses pendaftaran online melalui situs resmi yang telah ditetapkan kementerian https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus,” ungkap Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).

Dengan proses pendaftaran online itu, ia mengharapkan semua putra daerah Sultra dapat memanfaatkan peluang ini terutama bagi mereka lulusan SMA, S1 dan D3 yang memilikin potensi dan kemampuan diatas rata-rata.

Apalagi dirinya menjamin jika praktek calo yang mengatas namakan Kemenkumham dalam proses penerimaan akan ditindak secara hukum.

“Tapi kami mengharapakan orang tua atau calon pegawai tidak mempercayai oknum yang tidak jelas dengan janji akan diloloskan,” pungkasnya.

Proses perekrutan lulusan sarjana berbeda dengan jejang pendidikan lain dimana S1 dan D3 akan mengikuti ujian di Jakarta setelah dinyatakan lulus berkas administrasi.

(Berita Terkait : Ini Alasan Kemenkumham Buka Banyak Kuota CPNS untuk Lulusan SMA)

Sedangkan lulusan SMA melalui Kanwil Sultra dengan cara memasukkan data secara online terlebih dahulu, kemudian kementerian mengirimkan jumlah pendaftar dari Sultra secara keseluruhan. Setelah itu, peserta mengirimkan pula berkas pendaftarannya ke Kanwil Kemenkumham Sultra melalui PO BOX 93086 Kendari 93111.

Sofyan menambahkan, seluruh berkas adminstrasi itu akan diseleksi untuk mendapatkan calon yang memenuhi syarat, selanjutnya mereka akan mengikuti tes kompetensi dasar seperti ujian CAT yang sifatnya langsung diumumkan.

“Bagi yang berhasil tes CAT langsung mengikuti tes fisik dan lainnya,” ujarnya.

Syarat mengikuti seleski CPNS Kementerian Hukum dan HAM:

1. Pelamar yang merupakan lulusan dokter spesialis, dokter umum, S1, D3 memiliki IPK minimal 2,75. Khusus untuk pelamar putra-putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,5. Sementara usia minimal pelamar S1 adalah minimal 18 sampai 33 tahun pada 1 Agustus 2017 sedangkan pelamar D3 berusia 18-30 tahun.

2. Cara pendaftaran pelamar dokter spesialis, dokter umum, dan S1 melakukan pendaftaran secara online di https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK pada KTP/KK dimulai pada 1-31 Agustus, sedangkan pelamar D3 hingga 26 Agustus 2017.

3. Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pelamar S1 berupa surat lamaran yang dapat diunduh di https://sscn.bkn.go.id, KTP, Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat bila domisili tidak sesuai KTP, ijazah dan transkrip nilai, surat pernyataan yang diunduh lewat https://sscn.bkn.go.id, dan pas foto 3×4 selembar.

4. Pelamar S1 juga diminta untuk mengunggah dokumen berbarengan ketika mendaftar melalui https://sscn.bkn.go.id sampai 31 Agustus 2017 paling lambat pukul 23.59 WIB. Bagi pelamar S1 yang lulus administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online mulai 6-9 September 2017.

5. Untuk pelamar D3, dokumen yang diperlukan serupa dengan berkas S1 ditambah lembar bukti pendaftaran yang dapat diunduh di situs yang sama dan pas foto sebanyak 4 lembar.

6. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran secara online, pelamar D3 diminta mengirimkan juga dokumen persyaratan melalui PO. BOX dari masing-masing kantor wilayah yang dituju. Adapun batas waktu penerimaan berkas paling lambat diterima pada 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat. (sumber: tirto.id)

Untuk diketahui, kuota keseluruhan CPNS yang akan diterima adalah 17.526 orang, 14.000 orang penjaga lapas/rutan, analisis dan pemeriksa keimigrasian 2.308 orang dan jabatan lainnya 1.218 orang. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

  • TOPIK
  • *

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini