Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
KONFRENSI PERS - AKP Ronald Arron Maramis saat konfrensi pers terkait pelaku pencurian 11 unit sepeda motor di gedung media center Polres Kota Baubau, Rabu (28/8/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap pelaku pencurian 11 unit sepeda motor, Sahrun (27), warga Buton Tengah (Buteng),

Sahrun yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Baubau itu dihadiahkan timah panas di bagian betisnya karena melawan saat hendak ditangkap polisi.

“Dia berusaha mengelabui petugas dengan tidak koperatif saat melakukan penangkapan,” jawab AKP Ronald Arron Maramis saat jumpa pers, Rabu (28/8/2019).

Sahrun diamankan tim Sat Reskrim Polres Baubau pada 26 Agustus 2019 di Kabupaten Buteng. Saat itu polisi juga mendapati beberapa unit motor yang belum sempat dipasarkan sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi polisi, Sahrun mengaku telah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu yakni mulai Mei hingga Agustus 2019. Barang hasil curiannya itu ia pasarkan di Buteng dengan harga relatif rendah, mulai dari Rp4-6 juta. Kemudian, lanjut Ronald, duitnya hasil penjualan motor curiannya itu digunakan untuk foya-foya.

(Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor di Kendari, Wanita Ini Ditangkap Buser 77)

“Dia kenal dengan seorang teman, dia tawarkan motor curian itu, dengan alasan motor itu datangnya dari luar Sulawesi Tenggara dan kelengkapan surat-sutatnya sudah hilang,” jelas Ronald.

Sahrun sendiri bukan pencuri motor profesional. Ia tidak punya kelompok maupun jaringan untuk membantunya dalam melancarkan aksi dan memasarkan barang curiannya itu.

“Motifnya, coba-coba, dapat untung, dari situ akhirnya bersambung untuk mengambil sepada motor yang lain,” urai Ronald.

Lebih lanjut, Ronald menambahkan, awalnya Sahrun hanya menarget sepeda motor yang ditinggal kunci kontak oleh pemilik saat diparkirkan. Aksi itu berkembang lagi seiring pengalaman, lalu ia mulai mencoba mencocokan kunci cadangan yang dibawa saat motor-motor yang terparkir.

“Tersangka menarget motor-motor yang kuncinya tertinggal saat diparkirkan. Disembunyikan selama dua hari untuk diendapkan. Dia juga menyoba kunci lain, kalau kunci itu pas langsung di bawah kabur. Artinya kunci tersebut dol,” jelas Ronald lagi.

Atas perbuatanya, Sahrun dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kiranya kalau masih ada orang atau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya di agar segera melapor ke Reskrim. TKPnya yakni, Depan kantor Adira Finance Kota Baubau, depan SMK N 3 Baubau, dan depan Swalayan MGM Kota Baubau. Ini yang belum ada pemilik datang ke kita pihak Sat Reskrim,” pungkas Ronald. (a)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini