ZONASULTRA.COM, RAHA – Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengunjungi langsung rumah keluarga Arsyad (10) bocah yang tewas ditikam temannya sendiri bernama Fandy (17), warga Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Orang nomor satu di jajaran Polres Muna ini, mengatakan sebagai sesama manusia, dirinya wajib datang dan menyampaikan turut berduka cita serta membantu sedikit keluarga korban. Bantuan itu diyakininya dapat meringankan beban keluarga korban.
“Saya pribadi mengucapkan turut berduka cita kepada kedua orang tua dan keluarga korban Arsyad. Saya juga meminta keluarga korban untuk bersabar dan mempercayai pihak kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yg berlaku,” kata Agung saat ditemui di Makopolres Muna, Rabu (4/7/2018) malam ini.
(Baca Juga : Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya)
Dijelaskan, dirinya juga memberikan pehamanan kepada keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti melakukan pembalasan terhadap keluarga pelaku. Selanjutnya, meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan Polres Muna untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kita bersama, keluarga korban dan masyarakat menerima penjelasan dari kami dan kita akan proses kasus ini secara hukum. Untuk tersangka Fandy kita sudah amankan di Polres Muna,” ungkapnya.
Agung juga menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Walambenowite untuk bersama-sama ikut menjaga ketentraman sesama masyarakat serta menjada situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kita juga menyiagakan anggota Polsek Parigi melakukan pengamanan mengantisipasi hal2 yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa Arsyad (10), bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia tewas setelah ditikam temannya sendiri, Fandy (17) dengan pisau pemotong buah nanas, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dan tersangka terlibat candaan berlebihan di tempat penjualan buah nanas di pinggir jalan poros Raha-Wamengkoli.
Saat itu, tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mendorong korban yang tengah mencuci piring hingga terjatuh.
“Tak terima didorong oleh tersangka, korban membalas dengan menyiramkan air ke tersangka. Kemudian tersangka marah dan menampar wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, lalu dengan tangan kirinya menusuk dada sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau pengupas nanas,” kata Fitrayadi di Makopolres Muna, Rabu (4/7/2018).
Kata mantan Kapolsek Ranteangin ini, melihat korban tertusuk, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Wakumoro. Namun korban meninggal dunia sebelum mendapat penanganan medis.
“Motif dari tindak pidana ini, kedua anak tersebut hanya salah paham saat sedang bermain. Kita juga sudah melakukan penangkapan tersangka di Kelurahan Walambenowite dan langsung membawanya ke Polres Muna untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fandy disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perububahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.(B)