Mempermudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi Sigap Lapor

Aplikasi Sigap Lapor
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus berinovasi dalam mengintensifkan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Terbaru, Bawaslu meluncurkan aplikasi yang disebut Sigap Lapor atau sistem informasi penanganan pelanggaran pemilu. Aplikasi itu resmi diluncurkan di Jakarta pada awal November 2022 kemarin.

Penggunaan aplikasi Sigap Lapor merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran bagi pengawas pemilu di seluruh wilayah Indonesia agar lebih terintegrasi dan terbuka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajmal Arif, menjelaskan, penggunaan aplikasi Sigap Lapor nantinya akan mempermudah masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu.

Cukup melalui ponsel pintar, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Sigap Lapor di Playstore. Pelapor tidak perlu lagi mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

Ajmal menerangkan, aplikasi Sigap Lapor mempunyai dua fungsi utama. Pertama, khusus internal Bawaslu aplikasi digunakan sebagai pengelolaan data penanganan pelanggaran, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten.

Sedangkan fungsi kedua secara umum aplikasi Sigap Lapor berfungsi menjadi sarana mempermudah masyarakat melakukan pelaporan mengenai segala bentuk pelanggaran pemilu.

“Diharapkan masyarakat tidak menyembunyikan apabila mendapati ada pelanggaran,” ucapnya lewat sambungan telepon, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Ajmal menjelaskan, fungsi pertama aplikasi Sigap Lapor terkait pengelolaan data, tidak dapat sembarangan diakses oleh masyarakat luas. Melainkan hanya digunakan khusus untuk internal Bawaslu.

“Aksesnya di Bawaslu saja. Jadi ada link dan kode akses yang dipegang operator,” ujarnya.

Sementara fungsi kedua, kata Ajmal, masyarakat harus menunggu waktu lebih kurang enam bulan agar bisa digunakan. Sebab Bawaslu perlu memastikan kalau seluruh kebutuhan di dalam aplikasi sudah terpenuhi.

Ajmal juga menerangkan cara penyampaian laporan lewat aplikasi Sigap Lapor. Katanya, langkah awal yakni pelapor masuk melalui link aplikasi. Setelah itu, pelapor bakal dituntun sesuai petunjuk yang ada dalam aplikasi. Pelapor diminta memasukkan nama pelapor, kemudian jenis kasusnya, serta bukti yang dimiliki.

Setelah laporan sudah masuk dan terinput, berikutnya Bawaslu melakukan langkah verifikasi terhadap laporan yang disampaikan guna memastikan jika laporannya sudah atau belum memenuhi syarat.

Apabila laporannya belum memenuhi syarat, Bawaslu menyampaikan pemberitahuan terkait syarat yang masih kurang dan harus dipenuhi. Namun kalau sudah terpenuhi, pelapor akan diberi formulir tanda penerimaan laporan. Selanjutnya pelapor diundang ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi disertai saksi serta bukti. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini