ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kery Saiful Konggoasa sepertinya akan kembali menjabat sebagai Bupati Konawe. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Konawe yang diajukan oleh pasangan calon Litanto – Murni Tombili.
“Menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Alasan hakim tidak menerima gugatan ini adalah pengajuan permohonan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan Pasal 157 UU 10 tahun 2016, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Menyatakan permohonan termohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata Hakim Ketua.
Penetapan rekapiltulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe diumumkan oleh KPU Konawe pada 5 Juli 2018 sementara permohonan Litanto – Murni masuk pada tanggal 16 Juli 2018.
(Baca Juga : Pasangan SMS Berjaya Tetap Jaya di MK)
Hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan oleh hakim. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh hakim ketua Anwar Usman, Manahan MP Solitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Sebagai informasi perolehan suara Pilbup Konawe sebagai berikut pasangan Muliati Saiman – Mansur 2.903 (2,18 %), Litanto – Murni Tombili 27.564 (20,72 %), Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra 36.816 (27,67 %) dan Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara 65.766 (49,43 %).
Kery akan kembali memimpin bumi Konawe dengan pasangan baru yakni Gusli Topan Sabara. (B)