Mencuri Motor di Kendari dan Morosi, Pria Ini Berhasil Ditangkap

138
Mencuri Motor di Kendari dan Morosi, Pria Ini Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MR (29) di Jalan Kompleks PU, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (4/5/2023). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MR (29) di Jalan Kompleks PU, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (4/5/2023).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku diamankan pada pukul 15.00 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan terhadap petugas dengan menggunakan sebilah badik.

Kata dia, pelaku tersebut, mencuri sebuah sepeda motor merek Yamaha GT 124 milik warga bernama Satiya Adiputra (29), pada Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA :  Curi Uang Rp 6 Juta, Pria Konawe Ini Diringkus Polisi

“Saat itu korban memarkirkan motornya di depan toko beras miliknya. Kemudian masuk ke dalam toko, yang berada di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dengan kunci masih berada di motor,” katanya.

Ia mengukapkan bahwa saat korban keluar, tiba-tiba motornya yang dia parkir hilang di depan toko. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Jatanras Polda Sultra.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian di tangkap. Pada saat penangkapan pelaku sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan.

BACA JUGA :  Polisi Kejar Lima Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

“Dari hasil interogasi pelaku sudah melukan pencurian sebanyak tiga kali, di antaranya dua kali mencuri di Kendari dan di Morosi (Konawe),” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma