Mendagri Tunda Pansel Sekda Definitif Sultra?

Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi mengaku belum menerima surat penundaan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) definif Sultra dari Mendagri.

Surat Mendagri itu sudah beredar di kalangan wartawan dengan Nomor 121.74/4773/SD, tentang penundaan pengambilan keputusan yang strategis dan prinsip tanggal 16 juli 2018,

“Saya belum terima itu, tetapi kalau soal itu tentunya Mendagri sudah menimbang-nimbang. Dan saya juga sejak awal tidak punya kepentingan pribadi, kalau boleh memilih secara pribadi saya malah tidak ada pansel,” ucapnya.

Akan tetapi, sambung Teguh, pembentukan pansel tersebut dilakukannya karena adanya amanat dari Peraturan Prisiden (Perpres) nomor 3 tahun 2013, sehingga dirinya mengajukan surat persetujuan pembentukan pansel sekda ke Mendagri.

“Artinya sekarang, pansel sekarang lanjut atau tidak tergantung ke Mendagri. Yah kalau memang nantinya sudah ada surat itu, kita tidak masalah. Inikan Sekda sekarang Pj nya berakhir pada 21 September 2018, pasca baru kita pikirkan bersama,” ujarnya.

(Baca Juga : Terkait Pansel Sekda Definitif, Ini Kata Pj Gubernur Sultra)

Namun demikian, Kepala BPSDM Kemendagri ini mengaku akan terus bekerja untuk kemajuan sultra yang lebih baik. Ia juga mengaku tidak ada masalah apa-apa terkait pansel sekda.

Untuk diketahui, dalam surat tersebut Mendagri menuliskan dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Sultra, maka Pj Gubernur agar menegedepankan langkah-langkah prefentif dalam memelihara kondisi sosial politik yang sudah tercipta baik sampai saat ini

Langkah preventif yang dimaksud terbagi atas empat poin, yakni;

1. Pertama, Senantiasa melakukan konsolidasi sosial politik dan pemerintah dimasa transisi sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

2.Mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sultra.

3. Prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik serta batasan kewarganegaraan yang dimiliki oleh pejabat agar menjadi acuan sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis.

4. Sehubungan dengan hal tersebut maka kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan agar ditunda dan sitinjau kembali. Termasuk didalamnya menunda proses seleksi jabatan pimpinan Tinggi Madya Sekda Sultra. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini