Terkait Pansel Sekda Definitif, Ini Kata Pj Gubernur Sultra

193
Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi akhirnya angkat bicara terkait polemik pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) defintif Sultra.

Dimeui awak ZONASULTRA.COM, Kamis (12/7/2018), Teguh mengaku akan tetap melakukan komunikasi dengan calon gubernur dan wakil gubernur sultra terpilih, terkait proses pemilihan Sekda Sultra.

“Tentu dalam hal ini adalah pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas, dan saya juga wakil pemerintah pusat pastinya berkonsultasi dengan pemerintahan terpilih. Kemendagri akan mentaati kebijakan yang dikeluarkan, termasuk dalam kaitan itu dikonsultasi dengan KASN,” jelasnya.

(Baca Juga : Massa Demo Minta Pj Gubernur Bubarkan Pansel Sekda dan Hentikan Mutasi)

Teguh menjelaskan, pansel Sekda Sultra dibuat sesuai regulasi yang merupakan amanat dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Saat ini, lanjutnya, Pejabat Sekda sudah menduduki jabatannya selama dua periode, namun Teguh mengaku jika memang harus sudah ada pengusulan Pansel, maka pihaknya akan segera melakukan hal itu.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Karena pada hakikatnya tidak ada yang dirugikan, memang harus dilakukan karena ini amanat Perpres. Bukan semata-mata kemauan saya tetapi amanat Perpres, dimana aturannya jelas. Jabatan Sekda tidak boleh lebih dari enam bulan,” bebernya.

Dengan demikian, kata Teguh, harus diproses untuk mencari Sekda definitif. Namun hingga saat ini, izin pembentukan Pansel Sekda tersebut belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguh juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pemilihan Sekda Sultra.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

(Baca Juga : Soal Pansel Calon Sekda Sultra, Teguh Sebut Tunggu Surat Balasan Dari Mendagri)

“Jika ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum Pansel Sekda dihentikan itu tidak apa-apa, Pansel Sekda sangat transparan dan siapa saja bisa ikut. Saya tidak akan mencampuri tugas pansel. Siapapun yang akan menjadi Sekda juga bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sony Sumarsono mengatakan, Pj Gubernur Sultra bisa saja melakukan seleksi terbuka untuk Sekda Sultra. Namun alangkah baiknya dikonsultasikan terlebih duhulu dengan Gubernur Sultra terpilih. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini