Mengenal Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ricky
Ricky

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ricky, menjelaskan perbedaan antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yang umumnya digunakan oleh masyarakat.

Kata dia, secara umum pasar modal konvensional ada 752 perusahaan saham TBK, namun ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pasar modal syariah. Kriteria tersebut di antaranya adalah kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“Contohnya, perusahaan itu tidak boleh menjual minuman keras, rokok, perhotelan, atau produk-produk yang mengandung yang tidak halal. Jika perusahaanya seperti itu maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah,” ucap Ricky di Kendari pada Kamis (18/11/2021).

Kriteria berikutnya yaitu jumlah modalnya harus lebih besar dari pada utangnya. Kemudian pendapatan nonhalal maksimal 10 persen, dalam artian pendapatan perusahaan biasanya menyimpan uangnya di bank konvensional maka secara otomatis akan mendapatkan bunga. Bunga bank tersebut tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan.

Dengan demikian, dari total 752 perusahaan saham tersebut, kurang lebih 65 persen perusahaan masuk dalam kategori saham syariah setelah melalui beberapa kriteria tersebut. Ricky juga mengatakan bahwa per September 2021, jumlah investor saham syariah di Sultra mencapai 919.

Dibandingkan secara nasional, investor saham syariah mencapai 102.426 investor dari total keseluruhan baik konvensional maupun syariah sebanyak 2.900 orang per September 2021. Dengan demikian investasi saham syariah secara nasional hanya mencapai 3,5 persen dibanding dengan Sultra yang mencapai 8 persen dari 919 investasi saham syariah dari total keseluruhan investor sebanyak 11.940 per September 2021.

Di Sultra sendiri saham syariah telah dipergunakan sejak keluarnya fatwah nomor 80 tahun 2011 tentang mekanisme perdagangan saham. Setelah itu mulai dikembangkan index-index saham syariah seperti Jakarta Islamic Index. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini