Mengolah Kayu di Luar Izin, Pengusaha di Konawe Jadi Tersangka

Mengolah Kayu di Luar Izin, Pengusaha di Konawe Jadi Tersangka
ILEGAL LOGING - Kasat reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam (kanan) memperlihatkan barang bukti kayu hasil ilegal loging milik UD Kembar tiga. Dalam perkara ini polisi telah menetapkan bos UD kembar tiga dan sopir truck sebagai tersangka. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan pemilik usaha UD.Kembar Tiga, berinisial HN sebagai tersangka dalam kasus pengolahan kayu di luar izin. Penetapan tersangka terhadap HN itu berdasarkan penyelidikan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal loging pada Sabtu (18/8/2018) pekan lalu.

Penetapan pengusaha kayu itu sebagai tersangka setelah penyidik Polres Konawe mengantongi dua alat bukti yang cukup. Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, penyidik belum menahan HN, dengan alasan hingga saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Dalam kasus ini, selain HN polisi juga menetapkan AM yang berprofesi sebagai sopir truk.

“Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam.

Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu memaparkan, UD.Kembar tiga memiliki izin pengolahan kayu di Daerah Latoma. Namun, kayu yang berjumlah tujuh kubik yang berhasil ditangkap itu rupanya bukan diambil di lokasi izinnya, melainkan diolah di daerah Asinua dan Lasada. Dengan kata lain yang bersangkutan melakukan pembalakan liar tanpa adanya izin resmi yang dikeluarkan pihak terkait.

(Baca Juga : KPH Unit XXIV Gularaya Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Loging di Konsel)

“Sebelum ditangkap pada Sabtu lalu, mobil truk yang dikendarai AM bergerak dari arah Latoma dengan memuat lima batang kayu besi. Sesampianya di UD Kembar tiga yang berada di bilangan Kecamatan Unaaha, jumlah kayu ditambah hingga ratusan lembar, dan rencananya kayu itu akan dijual ke Daerah Motui Konawe Utara untuk pembuatan kapal. Namun, sebelum dalam perjalanan kami berhasil menghentikan truk tersebut dan mengamankannya,” terangnya

Saat ditangkap, dokumen yang diperlihatkan memang lengkap. Namun fakta di lapangan kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar. Dan berdasarkan penyelidikan, UD Kembar tiga sudah kerap mengolah kayu di daerah Asinua dan Lasada, dan kayu-kayu tersebut lalu dijual di daerah Konawe Utara, bahkan di luar Sultra seperti Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Setelah kami koordinasi dengan pihak kehutanan provinsi memang dokumennya lengkap. Tapi penggunaanya yang salah, karena lokasi izinnya berbeda dengan tempat pengolahannya. Sehingga bisa dikatakan dokumen tersebut hanya manipulasi untuk melakukan pembalakan liar,” tuturnya (A)


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini