KPH Unit XXIV Gularaya Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Loging di Konsel

KPH Unit XXIV Gularaya Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Loging di Konsel
BARANG BUKTI - Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya Dharma Prayudi R saat menunjukan 608 barang bukti kayu jenis Meranti dan Kayu Merah yang diamankan KPH Gularaya. Barang-bukti tersebut ditemukan diwilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel. Kamis (2/8/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIV Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan ratusan batang kayu hasil olahan ilegal loging di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (1/8/2018) kemarin. Tangkapan kayu sebanyak 608 batang dengan volume kurang lebih sekitar 17 kubik itu merupakan hasil patroli rutin KPH Unut XXIV di wilayah itu.

Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya Dharma, Prayudi R saat diwawancarai awak media mengungkapkan, penemuan olahan kayu tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya bersama mitra Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang ada di Kecamatan Palangga.

“Saat tim sedang melakukan patroli diwilayah RPH Kecamatan Palangga tepatnya disekitar kawasan hutan lindung Desa Aosole, disitu anggota kami menemukan tumpukan kayu yang berasal dari hutan lindung yang tidak diketahui pemiliknya,” kata Dharma saat ditemui diruangan kerjanya. Kamis (2/8/2018).

Lebih lanjut Dharma menambahkan, jenis kayu yang diamankan adalah kayu berkelas, yakni Meranti dan kayu Merah. Saat ini barang bukti tersebut telah disita kantor KPH Gularaya jika dalam prosesnya para pelakunya tak kunjung ditemukan maka kayu-kayu tersebut bakal dilelang oleh Negara.

KPH Unit XXIV Gularaya Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Loging di Konsel

“Saat ini kami masih dilakukan pengembangan siapa pemiliknya, karena sampai saat ini belum ada satupun oknum yang mau datang mengakui atas kayu yang kita amankan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Palangga Burhanudin menambahkan, lokasi penemuan kayu tersebut berbeda dengan lokasi tempat para pelaku melakukan penebangan, membutuhkan waktu sekitar satu hari jika harus ditempu dengan bejalan kaki.

Selain itu untuk untuk mempermudah pekerjaan, para pelaku menggunakan sungai besar yang ada untuk memobilisasi hasil olahan kayu-kayu tersebut.
Ia mengungkapkan, asal kayu illegal itu diperkirakan dari Kecamatan Wolasi. Diakuianya, butuh waktu satu hari lebih untuk menelusuri lokasinya.

“Ditebang di atas gunung kemudian diturunkan dengan cara diluncurkan dari ketinggian lalu dibawa di sungai dan dirakit setelah itu kayu-kayu itu ditarik dengan bantuan air menyusuri sungai,” papar Burhanuddin.

“Jadi empat sungai ini, yaitu sungai Roraya, Watumokala, Aosole dan sungai Boro-Boro tempat sering lokasi terminal kayu-kayu itu, hulunya ada disana, kalau orang sini bilang gunung Senggiri jadi dari situlah mata air yang mereka pergunakan sebagai alat angkutnya nanti empat lokasi ini jadi terminal para pelaku mengangkut kayunya, jadi memang lintas Kecamatan. Kalau musim kemarau mereka pakai terpal dibendung airnya lalu dilepas kayunya habis itu dilepas lagi terpalnya,”jelasnya.

Ditambahkan Burhanuddin, para pelaku melakukan aksinya secara terstruktur dan sistematis, medan yang sulit untuk dijangkau dengan personil yang terbatas membuat para pelaku sulit untuk ditangkap.

“Di dalam hutan itu, mereka kerja berbeda tugas, lain yang punya kayu, lain yang menebang, lain yang memikul, lain juga yang membeli,” pungkasnya.

Burhanuddin berharap para pelaku segera ditangkap. Perbuatan para pelaku tersebut melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.(B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini