ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu karyawan PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Pemberian santunan itu dilaksanakan dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja, Jumat (27/7/2018) di Swissbel Hotel Kendari.
Human Resource Development (HRD) PT SMI, Wahid Rizal menerima santunan tersebut secara simbolis dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno.
Tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja itu bernama Tahril Yusni A Hiayuba dan ahli waris istrinya Miwarti B Lajale. Korban sendiri bekerja di divisi mekanik ESP.
La Uno mengatakan, santunan yang diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).
(Baca Juga : Satu Karyawan Toko Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Klaim Rp124 Juta)
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja,” ungkap La Uno.
Menurut dia, almarhum tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris berhak mendapatkan jaminan yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp145,2 juta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5,9 juta ditambah lagi Jaminan Pensiun (JP) dilaksanakan secara berkala yaitu Rp331.000 per bulan.
Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. (A)