Satu Karyawan Toko Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Klaim Rp124 Juta

329
Satu Karyawan Toko Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Klaim Rp124 Juta
BPJS KETENAGAKERJAAN - Pihak Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyerahkan secara simbolis dana klaim kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (19/7/2018). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menyerahkan dana klaim sebesar Rp124 juta bagi ahli waris salah satu pesertanya.

Rabu (18/7/2018) kemarin di Plaza Kubra BPJS Ketenagakerjaan Kendari telah memberikan dana klaim tersebut kepada Kepada ahli waris La Sia, Karyawan Toko Cahaya Mandar.

Almarhum La Sia meninggal setelah didiagnosa trauma capitis berat di RSUD Bahteramas Kendari. Awalnya La Sia sedang bekerja dengan temannya dilantai dua, saat ditinggal pergi rekannya. Ia tiba-tiba pingsan yang tidak diketahui penyebabnya, akhirnya ia dilarikan ke RSUD Kota Kendari.

Kejadiannya pada tanggal 4 Mei 2018, La Sia jatuh di gudang toko, sekira pukul 16.30 wita dan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 5 Mei 2018 sekitar jam 10 malam.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan Dalam Kegiatan Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi pekerja Informal yang diselenggarakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sasar Pekerja Konstruksi di Sultra)

Total klaim jaminan yang diserahkan Rp124.531.062 dengan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp121.167.300 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3.363.762.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari Nursalam Halim mengatakan, setiap klaim yang diberikan ini adalah bukti jika jaminan sosial itu hal penting bagi tenaga kerja termasuk kasus ini. Sebab jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan akan sangat membantu pekerja indonesia jika kehilangan salah satu sumber penghasilan.

“Dan klaim jaminan yang diberikan merupakan hak bagi para pekerja, bukan hasil dari belas kasihan siapa pun,” ungkap Nursalam Halim kepada zonasultra.

Selain itu, angsuran untuk mendapatkan dua JKM dan JKK hanya membayar Rp16.800 perbulan. Dimana besaran timbal balik yang diterima oleh pekerja dapat bermanfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan sumber penghasilan. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini