ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di tengah pandemi Covid-19, ibadah ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah tahun 2021 diizinkan untuk dilaksanakan di masjid. Izin tersebut dinyatakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran Menteri Agama RI tanggal 5 April 2021.
Yaqut mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
“Surat ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19, serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021,” ujar menteri agama dikutip dari surat edaran pada Senin (5/4/2021).
Surat edaran tersebut nomor : se. 03 tahun 202l tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 Hijriah/2021. Keluarnya surat edaran itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran dikeluarkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait.
Pada poin 4 dalam surat dikatakan bahwa, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah yaitu: salat fardu lima waktu; salat tarawih dan witir; tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jamaah juga harus menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Kemudian pengajian, ceramah/taushiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit; peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, di poin 7 dikatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan, berpedoman pada fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan masa.
Pada poin 11 dikatakan pula bahwa salat Idul Fitri 1 Syawal dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (B)
Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma