ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) LE (26) ketahuan menjadi polisi gadungan dengan mengaku sebagai personel buru sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari. Pelaku telah memperdayai tiga orang wanita.
Dalam menjalankan aksinya, LE membekali dirinya dengan menggunakan seragam dan peralatan kepolisian seperti borgol dan replika senjata. LE sendiri merupakan seorang security di salah satu bank di Kota Kendari. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi di Kota Kendari.
Baca Juga : Nyamar Jadi Ojek Online, Pria di Kendari Curi Puluhan Gamis
Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Kendari Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa mengatakan, LE menjalankan aksi bermula saat berkenalan dengan seorang perempuan SR (20) di media sosial hingga akhirnya bertemu di rumah kos korban di Kecamatan Kambu. Saat berkenalan, LE mengaku sebagai anggota Buser 77.
“Pelaku datang ke rumah korban, mengaku sebagai anggota Buser 77 dengan memperlihatkan borgol dan replika senjata untuk menakut-nakuti korban. Pelaku lalu mengancam membuka rahasia kepada keluarga korban. LE meminta uang Rp20 juta,” kata Kompol I Gusti Gde Raka di Mapolres Kendari, Jumat (14/2/2020).
Karena tertekan dan ketakutan, tutur Raka, korban pun dengan terpaksa memberikan uang senilai Rp5,9 juta kepada pelaku agar rahasianya tidak dibongkar. Menurut Raka, seragam dan peralatan kepolisian yang dimiliki diperoleh dari toko penyedia seragam kepolisian.
“Dia beli di toko, karena juga dia security di sebuah bank di Kendari. Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut,” pungkas Raka.
Sementara itu, LE mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Ia menyamar sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti bahwa korban adalah pelaku prostitusi online.
“Untuk meminta uang dan juga berhubungan badan dengan korban. Sudah tiga kali (melakukan). Setiap ketemu selalu pakai seragam polisi,” ungkap LE.
Baca Juga : Menyamar Jadi PNS, Sopir Angkot Ini 100 Kali Mencuri Barang Elektronik
Oknum security ini pun akhirnya ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari di Kecamatan Kambu, tidak jauh dari kediaman korban, Rabu (12/2/2020). LE langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LE disangkakan melanggar pasal 368 subsider 369 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (A)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma