ZONASULTRA.ID, KENDARI – Salah satu tempat nongkrong di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) adalah puncak bangunan Rumah Sakit Pendidikan yang kini kondisinya tampak mangkrak. Bangunan 6 lantai itu jadi pilihan mahasiswa-mahasiswi untuk bersantai, terutama pada sore hari.
Puncak bangunan itu tanpa pagar pembatas sehingga orang yang berada di pinggirnya bisa saja terjatuh. Bangunan ini pun tanpa penjagaan sehingga siapa saja dapat naik ke puncak gedung dengan melalui anak tangga.
Bangunan rumah sakit itu berada di depan Fakultas Kesehatan Masyarakat UHO, Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Salah satu pengunjung, Aca (21) mengatakan, ia tertarik berkunjung ke situ karena viral di media sosial serta pemandangannya menyenangkan kalau sore hari. Dirinya bisa melihat suasana Kota Kendari dari atas gedung.
“Pemandangannya indah dapat menghilangkan penat di kos, tapi karena ini bangunan tua kemungkinan ini akan ditutup oleh pihak kampus,” ujarnya saat ditemui di bangunan rumah sakit itu pada Rabu (8/2/2023) sore.
Namun, Aca khawatir dengan kondisi bangunan yang dapat membahayakan, apalagi tangganya yang begitu sulit dilalui. Ia merasa bangunan dapat mencelakakan pengunjung, khususnya ketika melalui tangga untuk sampai di atas gedung.
“Sebenarnya ini tempat sudah dilarang oleh pihak kampus untuk berkunjung ke tempat ini tapi imbauannya tidak diindahkan oleh pengunjung dan kurangnya tindakan dari pihak kampus,” ujarnya.
Ia berharap kepada pihak kampus untuk lebih memperhatikan tempat ini agar tidak sampai memakan korban jiwa, apalagi dijadikan tempat tongkrongan sore menjelang malam hari tanpa adanya penerangan. Belum lagi soal tumpukan sampah yang berhamburan karena pengunjung tidak bertanggung jawab setelah meninggalkan tempat itu.
Mangkraknya Rumah Sakit Pendidikan tersebut terjadi sejak adanya skandal korupsi dalam pembangunannya. Dalam kasus rumah sakit pendidikan UHO ini terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa yakni Edy Rachmad Widianto, Sawaluddin, dan Usman Rianse. Dari tiga orang ini hanya Usman Rianse yang mendapat vonis bebas.
Usman Rianse mendapat vonis bebas pada 4 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Usman sebelumnya didakwa melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO saat dirinya menjabat Rektor.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifin Diko mengajukan dakwaan bahwa Usman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan korupsi bersama-sama dengan Sawaluddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Modal/Belanja Sosial UHO Tahun Anggaran 2014 dan Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara terkait proses pembayaran pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
Usman didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Edy Rachmad Widianto yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp14,7 miliar. Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.
Meskipun bobot kemajuan pekerjaan proyek sampai dengan 31 Desember 2014 hanya mencapai 33,730 %, namun kenyataannya terhadap PT Jasa Bhakti Nusantara tidak dilakukan pemutusan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan terhadap perusahaan dimaksud untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sudah sebesar 100 %.
Sampai dengan 19 Februari 2015 pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO tidak selesai 100 % karena berdasarkan Laporan Realisasi Hasil pekerjaan PT Jasa Bhakti Nusantara sampai dengan 19 Februari 2015 bobot yang dicapai hanya sebesar 68,563 %.
Dalam persidangan, Usman Rianse menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertandatangan pada dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) 100 %. Dia menjelaskan dokumen BAPP yang diperlihatkan tertanggal 31 Desember 2014, sementara saat itu dirinya tidak masuk kantor karena ada acara di gedung pasca sarjana (Kampus Lama UHO).
Keterangan Usman tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan hakim. Akhirnya pada 4 Oktober 2021, sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua I Nyoman Wiguna bersama hakim anggota Darwin Panjaitan dan Ewirta Lista Pertaviana menjatuhkan vonis bebas terhadap Usman Rianse. Putusan vonis tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Juni 2022.
Sebelumnya, pada vonis 25 November 2019 Edy Rachmad Widianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar dikurangi dengan penyetoran uang pengganti sesuai bukti setor tanggal 31 Desember 2016 sejumlah Rp200 juta sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp14,57 miliar.
Kemudian, dalam vonis yang dibacakan pada 21 Januari 2020 Syawaluddin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Dia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (B)
Kontributor: C2
Editor: Muhamad Taslim Dalma