ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Diskursus soal sah atau tidaknya keputusan KPU kabupaten/kota yang hanya berjumlah tiga (3) orang, bukan lima (5) seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu dibahas lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa semua ketetapan yang diambil para penyelenggara di daerah itu sah, sepanjang jumlahnya kuorum.
“Keputusan mereka (KPU di kabupaten/kota) semua sah, termasuk baru-baru ini yakni Daftar Calon Sementara (DCS),” tegas Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Evi menegaskan, sepanjang jumlahnya kuorum untuk pleno dan pengambilan keputusan, masa itu sah.
Jika tidak kuorum atau terjadi suatu hal dalam mengambil keputusan, KPU kabupaten/kota dapat meminta petunjuk KPU provinsi. “Nah kita akan minta KPU provinsi sana ambil alih kalau terjadi sesuatu sehingga tidak kuorum,” imbuh srikandi KPU RI ini.
Terkait penambahan jumlah anggota KPU dari 3 menjadi 5 orang seperti perintah MK, Evi memastikan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Prosesnya sejauh ini adalah revisi Peraturan KPU (PKPU) yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya, termasuk rancangan penambahan anggaran.
Evi memastikan KPU RI tidak akan membuka rekruitmen baru tapi memanfaatkan hasil tim seleksi (timsel) yang sudah melewati proses psikotes dan wawancara. Pihaknya juga akan menelusuri 12 besar apakah sudah ada yang tidak memenuhi syarat.
Sementara daftar tunggu yang ada di urutan 4,5,6 tetap akan diikutkan lagi dalam fit and proper test sepanjang masih memenuhi syarat.
“Walaupun dia masuk daftar tunggu, pemikiran kita kan mereka bukan yang kita pilih. Jadi kita akan mulai lagi dengan fit and proper test. Mereka diikutkan,” pungkas Evi.(B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR
Bgmna cr berpikirnya ibu evi ,yg menetapkan urutan 1 sd 6 siapa,apa hantu,jelas2 mrk msk daftar tunggu yg telah ditetapkan oleh kpu ri knp hrs di fit propertest ulang,lucu tdl msk akal alasanya kpu ri,apakah mungkin ada sesuatu?yg diuntungkan mrk yg sdh jls tdk msk 6 bsr
Menurut hemat saya yg masih dalam proses belajar hukum agak rancu jika pasal pleno yang telah dibatalkan oleh MK mana mungkin bisa dianggap keputusan pleno itu sah. Sah dan tidak sahnya pleno bukan dilihat dari sisi kuorumnya sepanjang masih berbicara soal anggota KPU Kabupaten dan Kota yang masih berjumlah 3 orang sedangkan yang berkaitan dengan kuorum bilamana dimaknai jumlah anggota KPU Kabupaten dan Kota itu adalah 5 orang maka ketika dua anggota berhalangan hadir maka kuorum pleno bisa terpenuhi jika tiga orang yg melaksankan pleno, pasal pleno dalam uu no 7 tahun 2017 pasal 44 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b oleh Mahkamah Konstitusi sudah dianggap bertentangan secara otomatis mencabut keabsahan pleno yang dilaksanakan 3 orang komisioner dengan frasa 3. MK sangat memahami keterkaitan pasal dengan pasal adalah benang merah yang harus tersambung dan tidak berdiri sendiri. Bagaimana mungkin pasal yang berkaitan dengan jumlah anggota KPU Kabupaten dan Kota yang berjumlah 3 orang sudah dinyatakan bertentangan sementara pasal yang mengatur tentang pleno anggota KPU Kabupaten dan Kota yang berjumlah 3 orang masih dianggap sah. Padahal kedua pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan antara keduanya saling melengkapi satu dan lainnya. Semnatara untuk penambahan saya pikir KPU tidak perlu melakukan proses seleksi yang diambil dari 12 besar yang ada sebelumnya hal ini akan menimbulkan suatu keputusan yang tumpang tindih. Jika dilihat 6 besar sebelumnya ditetapkan SK Tim Seleksi, semntara jika diambil dari 12 maka secara otomatos bukan SK timsel melainkan SK KPU, disini terlihat ada tumpang tindih keputusan yang mana satu oleh SK tim seleksi yang satu diloloskan dengan SK Kpu. Ibarat kata yang satu telah dimatikan oleh SK timsel dan kemudian dihidupkan kembali oleh keputuaan kpu. Hemat saya KPU hanya tinggal mengambil daftar tunggu dibawahnya untuk melengkapi jumlah frasa 5. Maka menurut saya tidak ada keputusan yang saling tumpang tindih. Terima Kasih.