ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial IR (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Konsel. Diduga pemuda ini berencana mengedarkan sabu di sekitar wilayah itu, Jumat (30/8/2019) malam.
Kapolres Konsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Andriyanto membenarkan perihal tersebut. Dedi mengungkapkan, sebelum ditangkap polisi lebih dulu membuntuti pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi IR ditangkap.
(Baca Juga : Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar SMP di Muna Dibekuk Polisi)
“IR ini merupakan warga di sana (Desa Lasuai). Setelah melalui proses penyelidikan sekitar pukul 20.30 WITA tepatnya di jalan poros Tinanggea-Bombana, Desa Lasuai personel menemukan pelaku sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang lainnya. Saat digeledah, ditemukan satu saset kecil sabu,” terang Dedy, Sabtu (31/8/2019).
Dedi menambahkan, saat IR diinterogasi, terungkap pelaku masih menyimpan sabu sebanyak 30 gram yang dititipkan pada rekannya di Kota Kendari.
“Personel kemudian menggelandang IR menuju Kota Kendari untuk mencari barang bukti sabu tersebut. Ditemukanlah sebanyak 18 saset sabu yang dikemas dalam satu saset besar. Sabu ini disimpan oleh salah satu rekannya berinisial I,” terang Dedy.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi baru menahan dua orang yakni IR dan I. Sedang dua orang lainnya yang menemani IR mengonsumsi sabu saat tertangkap tangan oleh polisi bakal diserahkan ke BNNP untuk direhabilitasi.
IR dan I kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Serta pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. edua pasal itu terkandung dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)