23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Miliki Narkoba BNN Kendari Amankan Dua Pria Kendari

Miliki Narkoba BNN Kendari Amankan Dua Pria Kendari

194
Miliki Narkoba BNN Kendari Amankan Dua Pria Kendari
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan dua pria di Kota Kendari, karena kedapatan menyimpan narkoba. Keduanya adalah Ilham (31) dan Ucok (44). Kedua tersangka ini diamankan di tempat berbeda, Selasa (1/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 Miliki Narkoba BNN Kendari Amankan Dua Pria Kendari NARKOBA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan dua pria di Kota Kendari, karena kedapatan menyimpan narkoba. Keduanya adalah Ilham (31) dan Ucok (44). Kedua tersangka ini diamankan di tempat berbeda, Selasa (1/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan dua pria di Kota Kendari, karena kedapatan menyimpan narkoba. Keduanya adalah Ilham (31) dan Ucok (44). Kedua tersangka ini diamankan di tempat berbeda.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kendari, Kompol Anwar Toro mengungkapkan Ilham diamankan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Sedangkan Ucok diamankan di BTN Kendari Indah, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Lapas Kendari : Bantah Ada Pengendali Narkoba di Dalam Lapas

“Kita mendapat informasi ini dari warga. Kita cuma menindaklanjuti laporan itu, dan sekarang kita sudah amankan kedua orang itu,” kata Anwar di BNN Kota Selasa (1/8/2017).

Lanjutnya, Ilham diamankan pada Minggu (30/7/2017) malam lalu. Dari tangannya, disita satu paket sabu seberat 0,6 gram. Sedangkan Ucok diamankan pada Senin (31/7/2017) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Darinya, BNN menyita 20 paket sabu, dan dua linting ganja seberat 3,72 gram.

BACA JUGA :  Polres Kendari Ciduk 7 Tersangka Narkotika, 3 Orang Masih DPO

Selain itu, ditangan ucok juga diamankan delapan butir obat obatan yang diduga ekstasi. Anwar sendiri menduga jika Ucok ini adalah bandar. Sedangkan Ilham adalah kurir. “Kita masih penyelidikan. Kasus ini tetap kita kembangkan,” jelas Anwar.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose