Miliki Sabu 20 Gram, Satu Residivis di Kolaka Terancam Hukuman Mati

212
Miliki Sabu 20 Gram, Satu Residivis di Kolaka Terancam Hukuman Mati
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan berupa tas selempang yang di dalamnya terdapat bungkusan kemasan plastik permen berisikan plastik klip bening berisi sabu. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka berhasil mengamankan Muliadi alias Allu (36) tersangka pemilik 20 gram narkotika jenis sabu.

Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Kota Kendari beberapa tahun lalu. Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, tersangka dijatuhi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati.

Ketika diamankan warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka tersebut diketahui memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui siaran pers di Kolaka, Selasa (14/7/2020).

Riswandi menjelaskan barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa tas selempang yang di dalamnya terdapat bungkusan kemasan plastik permen berisikan plastik klip bening berisi sabu. Dompet kecil yang di dalamnya terdapat kemasan plastik klip bening berisi sabu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selanjutnya, bungkusan rokok Sampoerna di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan kertas foil dan kresek hitam. Selain itu, plastik klip bening yang berisikan sabu. Bungkusan rokok Magnum yang juga terdapat sabu di dalam plastik bening. Serta, satu unit timbangan.

“Semua barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat 20 gram,” katanya. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini