ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria wiraswasta berinisial R (28), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus petugas kepolisian atas kepemilikan sabu seberat 30,85 gram.
Petugas mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di Kelurahan Mataiwoi, Wua-wua, Kota Kendari, Kamis 19 Agustus 2021 pukul 22.15 WITA.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga di mana sering terjadi transaksi sabu di wilayah mereka. Berbekal informasi itu kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Di kamar kos pelaku, polisi mendapatkan sabu sebanyak dua saset dengan berat 30,85 gram,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Ia menegaskan, saat pengembangan diketahui pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah saset kosong ukuran sedang, satu buah lakban, dan satu buah tas.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati