ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang pemuda inisial AKB (37) warga Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra karena AKB kedapatan memiliki 75 saset narkotika jenis sabu seberat 56,10 gram. Penangkapan pelaku di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu 26 Juni 2021 pukul 00.30 WITA.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikamar kostnya.
“Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan 75 saset sabu siap edar yang tersimpan dilantai kamar kost pelaku,” ujar Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).
Ia menambahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel. Selanjutnya, pihaknya menyita handphone pelaku kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tukang tempelnya.
“Namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti lain yang berhasil disita polisi, diantaranya dua buah handphone, dua buah lakban serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (b)