Minim Pendaftar, Timsel KPU Sultra Buat Kebijakan Baru

304
Belum Capai 30 Pendaftar, Timsel KPU Sultra Akan Perpanjang Masa Pendaftaran
TIMSEL - Lima tim seleksi KPU Sultra Nafis Gumay, Hadar Rifai Nur, Faizah Binti Awad, M. Najib Husain, dan Aris Badara. (kiri ke kanan). (19/2/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 sebentar lagi akan ditutup.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tim seleksi akan menutup pendaftaran pada 21 Februari. Namun karena minimnya pendaftar, timsel berencana akan melakukan penambahan waktu selama 7 hari.

Selain itu, timsel juga memberikan kebijakan kepada para akademisi atau dosen dan juga aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mendaftar menjadi anggota KPU.

“Jadi untuk dosen yang ingin mendaftar, tidak harus mendapat persetujuan dari rektor. Bisa dari dekan. Begitupun dengan ASN dan lembaga lainnya. ASN tidak harus mendapat rekomendasi gubernur, tapi bisa dari SKPD,” kata Ketua Timsel KPU Sultra Najib Husain, Senin (19/2/2018).

Sebelumnya timsel telah mengeluarkan himbauan agar pendaftar dari ASN wajib mendapat rekomendasi dari gubernur ataupun sekretaris daerah. Begitupun dengan dosen yang ingin mendaftar, wajib mendapat rekomendasi dari rektor di universitasnya.

(Berita Terkait : Belum Capai 30 Pendaftar, Timsel KPU Sultra Akan Perpanjang Masa Pendaftaran)

KPU RI telah membentuk tim seleksi (timsel) pemilihan anggota KPU untuk 16 provinsi, salah satunya Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan berita acara pleno KPU no.6/PP.06-BA/05/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari.

Lima nama telah ditetapkan menjadi timsel yaitu Hadar Nafis Gumay, M. Najib Husain, Rifai Nur, Faizah Binti Awad dan Aris Badara. Kelimanya terlihat hadir di sekretariat timsel KPU Sultra. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini