ZONASULTRA.COM,JAKARTA– Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/7/2016), menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Rusman Emba-Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Terkait hasil putusan tersebut, wakil dari pasangan calon nomor urut 3, La Pili, menilai putusan ini menjadi contoh yang tidak baik bagi demokrasi dan tidak adil bagi dia.
(Artikel Terkait : MK Tetapkan Rusman Emba Bupati Muna Terpilih Dengan Perolehan 33 Suara)
“Contoh yang tidak baiknya itu karena ada muatan-muatan inkonsistensi disitu. Pada tanggal 9 Desember yang lalu pemenang sejati oleh masyarakat Muna kita menang 33, tapi hanya karena 2 pemilih ganda dan 5 dari luar daerah itu dijadikan pertimbangan untuk dijadikan PSU,” kata La Pili yang hadir dalam sidang putusan tersebut.
Padahal menurut La Pili, pada PSU yang terakhir ini malah lebih banyak masih terdaftar ada pemilih ganda dan ada luar daerah itu tidak dijadikan pertimbangan.
“Di sini ada poin inkonsistensi, sehingga kedepan ini satu yang menjadi catatan contoh buruk demokrasi karena kalau hanya dengan 2 orang pemilih ganda dengan 5 daerah itu diduga itu gampang direkayasa nantinya,” kata La Pili lagi.
La Pili menegaskan, dirinya tidak merasa kalah karena pernah menang dipilih oleh secara keseluruhan masyarakat Muna. “Bukan persoalam menerima atau tidak menerima, tapi ada poin-poin yang kami rasakan ada inkonsistensi yang menandakan ketidak adilan,” pungkasnya.
Rusman Emba-Malik Ditu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam sidang putusan sengketa Pilkada Muna di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini.
MK memutuskan hasil akhir perhitungan suara yang diputuskan MK adalah, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu 47.587 suara, Arwaha-Samuna 5.382 suara dan Baharudin-La Pili 47.554 suara.
KPU Kabupaten Muna selanjutnya akan menindaklanjuti amar putusan MK. “MK sudah memutuskan maka langkah yang akan dilakukan oleh KPU Muna adalah menetapkan calon terpilih, dan setelah itu nantinya penetapan terpilih berdasarkan amar putusan MK,” kata komisioner KPU Andi Arwin.
Setelah penetapan calon terpilih, KPU juga akan melakukan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih melalui DPRD Kabupaten Muna. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam