MK Tolak Gugatan Pilkada Muna, Ini Tanggapan Rusman

161
Rusman Emba Disomasi Mantan Gurunya Soal Utang di Pilkada 2015
Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati Rajiun-La Pili. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman secara daring melalui Youtube MK, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal itu, Calon Bupati Muna terpilih Rusman Emba mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Muna kembali. Ia mengimbau masyarakat dapat mendukung semua program pemerintah untuk bersama-sama membangun negeri.

“Dalam sistem demokrasi kalah menang hal yang biasa dalam politik kita. Kemenangan ini ialah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Muna,” ungkap Rusman via telepon, Rabu (17/2/2021).

Rusman yang akan masuk dua periode memimpin, mengaku akan mempercepat kerja-kerja yang telah dilakukan sebelumnya. Ada beberapa hal yang menjadi prioritas yakni masalah infrastruktur, peningkatan sarana-prasarana, dan terkhusus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, paslon bupati Rajiun-La Pili memperoleh 55.980 suara. Sedangkan paslon Rusman-Bachrun memperoleh 64.122 suara. Selisih suara mencapai 8.142 suara. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini