MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

108
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
PUTUSAN SIDANG - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan capres cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan capres cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. MK menyatakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilpres 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohanan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusannya di ruang sidang MK Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

BACA JUGA :  Kebijakan Jokowi, Masyarakat Konkep dan Wakatobi Nikmati BBM Satu Harga

Sebelumnya dalam pertimbangannya Majelis Hakim MK berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas kaitan dugaan pelanggaran yang didalilkan dengan hasil perolehan suara pilpres 2019. Sehingga dalil menjadi kabur atau tidak jelas.

(Baca Juga : Rekapitulasi KPU RI, Jokowi – Ma’ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019)

MK juga menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Sementara dalil pemohon terkait pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan yang dapat diajukan di MK adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden-Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Bawaslu Sultra : DPT Pilpres Melonjak 57 Ribu Tidak Rasional

Keputusan ini diputuskan oleh sembilan hakim MK Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki