ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan oleh Fatmayani Harli Tombili selaku caleg DPD. Majelis hakim MK juga menolak eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019)
Dalam pertimbangan putusan, Hakim MK Suhartoyo mengatakan bahwa intinya dari permohonan Fatmayani adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 51 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. MK menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh proses penyelenggaraan pemilu baik rekapitulasi, penghitungan suara, keberatan, maupun rekomendasi PSU atau penghitungan suara ulang telah dianggap selesai ketika KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara nasional.
Majelis hakim menyatakan, sepanjang penyelenggara pemilu telah melakukan tugas dan wewenangnya masing-masing dengan peraturan perundangan-undangan, maka MK tidak akan mengintervensi. Adapun alasan KPU Kota Baubau tidak melakukan rekomendasi Bawaslu karena rekomendasi diajukan dalam kurun waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk melakukan PSU.
Baca Juga : Dua Perkara PHPU Sultra Gugur, Dua Tidak Dapat Diterima di MK
“Mahkamah mempertimbangkan ketentuan yang mengatur PSU pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Pemilu menyatakan PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota,” imbuh Suhartoyo.
Sementara itu, rekomendasi Bawaslu untuk PSU dikeluarkan pada 25 April 2019 yang berarti KPU hanya memiliki waktu dua hari untuk mempersiapkan dan sekaligus melaksanakan PSU di kedua TPS yang direkomendasikan tersebut. Dalam hal ini, terdapat alasan kuat untuk tidak melakukan PSU karena ketidakmapuan termohon untuk melakukan PSU dalam kurun waktu yang singkat.
“Dengan demikian Mahkamah dapat menerima alasan termohon untuk tidak melakukan rekomendasi tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi bahwa dalam pemilihan DPD Daerah Pemilihan Sultra yang digelar 17 April lalu, Fatmayani mendapat 52.258 suara. Selisih 222 suara dengan caleg DPD nomor 29 Dewa Putu Ardika yang mendapat 52.480 suara, dan menduduki suara terbanyak keempat dalam pemilihan DPD Sultra. (A)