ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan nomor urut 3 Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Jumat (19/3/2021).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Anwar membacakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaiman diuraikan, mahkamah berkesimpulan mengenai permohonan pemohon dan pokok permohonan tidak jelas kabur dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya PHP Bupati Konsel tercatat pada nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon mendalilkan beberapa dalil, diantaranya adanya pelanggaran politik uang atau mahar politik, pembawaan kotak suara sebelum waktunya serta pencetakan masker yang tertera logo pemkab konsel dan tagline Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid.
Sementara itu ketua KPU Konsel Aliudin saat dihubungi mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan MK untuk segera menetapkan pemenang hasil pilkada Konsel tahun 2020.
“Tahapan selanjutnya adalah menetapkan calon terpilih paling lama lima hari setelah keputusan mahkamah di terima,” ungkap Aliudin saat dihubungi melalui via whatsapp usai pembacaan putusan.
Hal itu diatur sesuai peraturan KPU nomor 5 tentang tahapan Pilkada 2020. Bahwa penetapan Paslon terpilih dengan pilkada harus dilaksanakan maksimal lima hari setelah adanya putusan MK. (*)
Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin