Modus Penawaran Investasi Ilegal Semakin Beragam, OJK Sasar Wilayah Pedesaan

Modus Penawaran Investasi Ilegal Semakin Beragam, OJK Sasar Wilayah Pedesaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan aksi edukasi kepada masyarakat wilayah pedesaan agar terhindar dari penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi atau terdaftar.

ZONASULTRA.ID,KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan aksi edukasi kepada masyarakat wilayah pedesaan agar terhindar dari penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi atau terdaftar.

Hal itu dilakukan sebab, wilayah pedesaan masih menjadi target utama para pelaku penawaran investasi bodong dan pinjol. Apalagi, tingkat literasi keuangan di wilayah pedesaan masih kurang. Sehingga, perhatian OJK melalui aksi edukasi terus digenjot.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menyebutkan, banyak hal menarik yang didapatkan tim OJK saat turun ke lapangan, masyarakat di pedesaan sama sekali tak mengetahui adanya aplikasi dan layanan Pinjol. Sedangkan dari penawaran investasi ilegal kadang ada yang masuk.

Kemudian secara umum juga aksi edukasi ini digelar di wilayah daratan maupun wilayah kepulauan. Terakhir wilayah kepulauan OJK menggelar di dua titik yakni Kecamatan Siontapina dan Wabula Kabupaten Buton.

Sementara itu, Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, sepanjang tahun 2022, Polda Sultra telah menangani 35 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan produk jasa keuangan.

Rinciannya 17 kasus investasi ilegal, 12 kasus robot trading, dan 6 kasus pinjaman online alias pinjol ilegal.

Investasi ilegal meliputi money game, penawaran investasi tanpa izin, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan tawaran investasi ilegal serupa lainnya.

Untuk robot trading meliputi penawaran trading (jual beli sekuritas/saham yang tak memiliki izin Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sedangkan pinjaman online ilegal adalah jasa peminjaman uang yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK.

Menurutnya ciri khas investasi bodong adalah paket investasi yang tidak mengantongi izin otoritas terkait. Kebanyakan investor yang terjerat menginvestasikan barang atau dana justru dirugikan dengan skema pemanfaatan atau penggunaan dana yang tidak jelas arahnya.

Kata dia, modusnya tetap sama, menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda melalui skema member get member.

“Ujung-ujungnya nasabah ditipu,” ujarnya.

Untuk itu agar tidak terjebak jerat investasi dan pinjol ilegal, Ahmad Fatoni mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Pertama, kasus investasi ilegal dapat dihindari jika masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terhadap produk-produk investasi.

Kedua, lembaga penggiat investasi baik perbankan maupun non perbankan dapat sigap menyikapi adanya fenomena peningkatan kasus investasi bodong kelas menengah yang membutuhkan akes investasi.

Ketiga, koordinasi antarinstansi terkait, dengan menerbitkan peraturan yang memasukkan produk investasi ke dalam wilayah yuridiksi masing-masing lembaga.

Sedangkan OJK Sultra sendiri mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Kemudian untuk investasi bodong, OJK selalu menyebutkan 2L legal dan logis. Legal memiliki izin di OJK dan logis keuntungannya yang diberikan masuk akal. Apabila sudah diimingi keuntungan berlebih dan tidak masuk akal maka sudah dipastikan itu bodong/ilegal. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini